Parkir Sembarangan di Bandung Bisa Didenda sampai Rp525 Ribu

Parkir Sembarangan di Bandung Bisa Didenda sampai Rp525 Ribu

Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera memberlakukan peraturan langsung derek terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Para pelanggar tersebut bahkan bisa dikenai sanksi berupa denda dengan nilai mencapai ratusan ribu rupiah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) pada Dishub, Asep Kuswara mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 49, 50, dan 52 dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah.

”Ya, ada retribusi yang harus dibayar bagi pelanggar parkir liar,” ungkapnya, kepada Jabar Ekspres, Kamis (5/11).

Dia menyebutkan bagi pelanggar parkir kendaraan bermotor roda dua atau tiga, akan dikenakan biaya Rp245.000 per tindakan. Sementara kendaraan roda empat akan dikenakan Rp525.000.

”Ada juga roda lebih dari empat terkena retribusi sebanyak Rp1.050.000,” sebutnya.

Tidak hanya denda, pengendara juga akan dikenakan biaya inap kendaraannya jika sampai menginap di tempat yang disediakan Dishub, setelah kena razia derek. ”Untuk roda dua atau tiga Rp136.000, roda empat Rp304.000, dan roda lebih dari empat Rp424.000. itu biaya inap perhari,” terangnya.

Secara masif sosialisasi tersebut akan dilaksanakan selama dua pekan.

”Kita infokan pekan ini dan pekan depan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan,” terangnya.

Asep mengatakan, penerapan aturan derek kendaraan tersebut sebagai upaya meminimalisir kemacetan yang diakibatkan adanya parkir liar dan sembarangan.

Sementara itu, Emon Suherman salah seorang pengemudi ojek online (Ojol) mengaku kurang setuju dengan peraturan tersebut. Meski dia tak memungkiri jika adanya parkir sembarangan memang berakibat pada kemacetan. Namun dia menila seharusnya peraturan tersebut diberlakukan sesuai dengan situasi di lapangan.

”Kalau parkir liar memang kan berakibat kemacetan, tapi di satu sisi kita sebagai ojek online harus bisa melihat situasi, kita masuk ke sebuah resto minimal harus bayar Rp2.000. Kalau ada 10 order otomatis kita harus mengeluarkan hingga Rp20 ribu. Artinya keuntungan kita akan berkurang untuk ongkos parkir,” singkatnya. (mg8/zul/ziz)

Sumber: