Mempersulit Pelayanan, Pemkab Tegal Harus Sanksi OPD

Mempersulit Pelayanan, Pemkab Tegal Harus Sanksi OPD

Pemkab Tegal harus menindak tegas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempersulit pelayanan terhadap warga. Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tegal Ninik Budiarti, Kamis (5/11).

Menurutnya, Pemkab Tegal harus memberi sanksi terhadap OPD maupun lembaga yang menghalang-halangi atau memperlambat proses pelayanan. Pemerintah harus memberikan sanksi tegas. 

Pemkab Tegal dapat membangun sinergitas antara OPD terkait. Sehingga dapat mempercepat proses pelayanan terhadap warga. Adapun, OPD yang berkaitan dengan pelayanan di antaranya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Perkimtaru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan sejumlah OPD lainnya. 

"Pertanyaan kami, apakah dengan Perda Pelayanan Publik ini, MPP (Mall Pelayanan Publik) bisa satu pintu," katanya.

Selama ini, tambah Ninik, proses pelayanan di Kabupaten Tegal belum bisa satu pintu. Pemohon atau masyarakat harus melakukan proses yang panjang sehingga dapat memperlambat pelayanan. Menurutnya, apakah dengan perda tersebut, masyarakat dapat dimudahkan pelayanannya.

"Harapan kami, perda ini dapat membantu masyarakat terutama dalam hal pelayanan," tambahnya.

Fraksi Partai Gerindra, lanjut Ninik Budiarti, akan memantau jalannya pelayanan terhadap masyarakat oleh seluruh OPD. Supaya apa yang diharapkan oleh masyarakat bisa terwujud. (guh/ima)

Sumber: