Sanksi Diskualifikasi Lebih Ditakutkan Calon Kepala Daerah ketimbang Pidana
Lembaga pengawas pemilu menyebutkan dugaan pidana yang sering terjadi dalam pemilu atau pemilihan kepala daerah (pilkada). Hanya saja, ketimbang pidana. sanksi administrasi seperti diskualifikasi sebagai peserta adalah yang paling ditakuti oleh para pasangan calon (paslon).
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan tindak pidana pemilu atau pilkada yang sering terjadi, yaitu dukungan palsu untuk paslon jalur perseorangan. "Ini berdasarkan pengalaman yang kami (Bawaslu-red) alami, yaitu pertama adalah dukungan palsu ke paslon perseorangan," katanya, Rabu (4/11).
Abhan melanjutkan, dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon, ASN atau kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan paslon. Lalu, menyoblos lebih dari satu kali, kampanye ditempat ibadah atau tempat pendidikan.
"Pidana lainnya yaitu soal politik uang atau mahar politik, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye," tutur dia.
Hal ini terkait fasilitasi anggaran untuk kampanye. Apalagi di tengah pandemi covid-19 di beberapa daerah ada dugaan pidananya yaitu diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang. Misalnya bansos (bantuan sosial) disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye.
Abhan menceritakan adanya bansos yang diberikan gambar atau simbol pasangan calon bukan simbol pemerintahan. Padahal bantuan tersebut menurutnya dari pemerintah setempat. Dugaan pelanggaran pidana terakhir, lanjut dia, mengubah perolehan suara tidak sesuai prosedur.
Abhan meyakinkan, lebih efektif penindakan administratif dibandingkan pidana. Dirinya beralasan, paslon lebih takut sanksi diskualifikasi. "Paslon lebih takut dengan sanksi administratif terutama didiskualifikasi itu sanksi yang paling ditakuti daripada sanksi pada pidana," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah memberikan sanksi bagi penyelenggara pemilu. Lembaga pengawas pemilu ini telah memberhentikan 20 penyelenggara pemilu Ad Hoc yang terbukti melanggar kode etik selama 2020. Sedangkan 23 penyelenggara diberikan peringatan, 7 peringatan keras, 52 rehabilitasi dan penerusan atau pembinaan lainnya.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, ternyata, di lapangan masih banyak penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. “Tahun ini kami menangani 113 kasus. 102 terbukti dan 11 tidak terbukti,” ungkapnya.
Bagja menerangkan, jenis pelanggaran yang dilakukan beragam. Sebanyak 45 kasus melanggar netralitas, 44 kasus melanggar profesionalitas, tujuh kasus melanggar prinsip lainnya dan enam kasus melanggar sumpah janji.
“Beragam pelanggaran tersebut harus menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu agar tidak mengulangi atau melakukan hal-hal yang tidak dibolehkan oleh aturan main,” ujarnya.
Bagja menambahkan, selama 2020 Bawaslu telah melakukan penanganan pelanggaran etik ad hoc dibeberapa provinsi. Diantaranya, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) paling banyak, terdapat 18 pelanggaran. Disusul Gorontalo 16, Maluku Utara dan Jawa Timur 13 kasus.
"Pemberian beragam sanksi kepada penyelenggara pemilu memiliki bermacam tujuan. Teguran tertulis untuk mendidik penyelenggara pemilu. Pemberhentian sementara untuk menyelamatkan proses tahapan pemilu. Sedangkan pemberhentian tetap dari jabatan sebagai cara untuk memperbaiki tata kelola institusi penyelenggara pemilu," kata Bagja. (khf/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: