67 Tujuh Disanksi Tito Karnavian, Data Administasi ASN-nya Diblokir

67 Tujuh Disanksi Tito Karnavian, Data Administasi ASN-nya Diblokir

Sebanyak 67 kepala daerah mendapat teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka mendapat teguran karena tak melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan sebanyak 67 kepala daerah ditegur, karena tak melaksanakan rekomendasi KASN. Padahal, kepala daerah-kepala daerah itu diberikan waktu selama tiga hari untuk melaksanakan rekomendasi.

"Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11).

Dijelaskannya, teguran tersebut disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, Tumpak menyebut hingga 26 Oktober 2020 lalu terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karenanya atas dasar itu, dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 pemprov, 48 pemkab, dan sembilan pemkot.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap Kastorius.

Dia juga menjelaskan teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri. Selain itu, Kastorius juga mengatakan diberikan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN di 67 pemerintah daerah.

"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku PPK di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," katanya.

Sementara Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing mengingatkan agar ASN harus bersikap netral. ASN harus bisa menjaga jarak dengan semua kekuatan politik guna mencapai hasil pilkada yang berkualitas.

"Kalau ASN tidak netral, maka pengaruhnya dapat digunakan oleh kekuatan tertentu untuk mempengaruhi pihak lain," katanya.

Menurutnya, ASN harus mandiri dan bersikap independen terhadap semua kekuatan politik serta tidak berupaya mempengaruhi pihak lainnya. Dia juga mengingatkan, pasangan calon kepala daerah, tim sukses, maupun partai politik pengusung dan pendukung, untuk tidak mendekati ASN, baik di ruang publik maupun di ruang privat.

"Pasangan calon kepala daerah bersama tim suksesnya agar dapat saling menjaga jarak dengan ASN, baik di panggung depan maupun panggung belakang, sehingga pelaksanaan pilkada dengan azas luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur, adil) tidak tercederai," kata Doktor Komunikasi Politik dari Universitas Pajajaran Bandung ini.

Sedangkan akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Slamet Rosyadi mengingatkan sikap tak netral ASN dalam Pilkada dapat menimbulkan konflik internal. "Idealnya, ASN harus netral agar tidak menimbulkan konflik internal. Selain itu, juga untuk menjaga profesionalitas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: