KPU dan Bawaslu Ajukan Anggaran Pilkada Rp112,7 Miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengajukan anggaran Pilkada sebesar Rp112,7 miliar.
Dengan rincian, Rp90 miliar diajukan oleh KPU dan Rp22,7 miliar diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Haji Khaeru Soleh SH MH, Selasa (27/10) mengatakan, dewan setuju berapapun ajuan anggaran dari KPU dan Bawaslu untuk pilkada. Karena itu sudah menjadi kewajiban Pemkab Tegal untuk menganggarkan.
"KPU informasinya mengajukan Rp90 miliar untuk pilkada pada pimpinan dewan. Tapi kalau Bawaslu, Komisi I ikut dalam rapat dengan Pemkab Tegal," katanya.
Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, tambah Haji Khaeru Soleh SH MH, mendukung pengajuan anggaran dari KPU dan Bawaslu. Hanya saja, Komisi I meminta pada Bawaslu supaya ajuannya yang realistis dan dikonsultasikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk biaya penyertaannya.
"Karena pilkada nanti kemungkinan besar akan digabung dengan pemilihan gubernur dan pileg tingkat daerah," terangnya.
Dirinya minta supaya Bawaslu Kabupaten Tegal dalam pengajuan punya rencana anggaran 3 plan.
"Plan pertama yang murni tidak digabung dengan pilkada provinsi dan pileg. Plan kedua, rencana anggaran yang bersama dengan pilkada gubernur dan rencana anggaran yang benar-benar sudah direalisasikan sesuai Satuan Standar Harga yang ada di Perpres 33," tambahnya. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: