Libur Panjang, Menpan RB Larang ASN Kunjungi Zona Merah

Libur Panjang, Menpan RB Larang ASN Kunjungi Zona Merah

Aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak mengunjungi daerah yang masih berstatus zona merah COVID-19. Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menjelang libur panjang cuti bersama pada 28 Oktober sampai 31 Oktober mendatang.

"Bagi daerah yang statusnya masih zona merah, saya minta jangan dikunjungi. Kementerian PAN-RB juga sudah mengeluarkan sejumlah surat edaran (SE) terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik selama pandemi COVID-19," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (26/10).

Di antaranya SE Menpan-RB Nomor 36/ 2020 yang dikeluarkan 30 Maret 2020, SE Menpan-RB Nomor 41/2020 yang dikeluarkan 6 April 2020, SE Menpan-RB Nomor 46/ 2020 yang dikeluarkan 9 April 2020, SE Menpan-RB Nomor 55/2020 yang dikeluarkan 12 Mei 2020 dan terakhir SE Menpan-RB Nomor 64/2020 yang dikeluarkan 14 Juli 2020.

Mantan Mendagri ini meminta ASN dapat mematuhi SE tersebut. Sehingga mencegah diri dan keluarga terpapar COVID -19 saat perjalanan ke luar daerah dalam libur panjang pada Rabu (28/10).

"Untuk libur panjang ini, saya kira mulai Rabu sampai Minggu memberi kesempatan bagi ASN untuk berlibur. Tetapi tidak di daerah yang zona merah. Akan lebih baik juga kalau tidak bepergian. Tapi kalau memang harus bepergian, tetap menjaga disiplin protokol kesehatan. Jangan lupa terapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Kunjungi zona yang aman saja," pungkas Tjahjo. (rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: