18.243 KIA Sudah Dicetak Disdukcapil Brebes

18.243 KIA Sudah Dicetak Disdukcapil Brebes

Sebanyak 18.243 keping Kartu Identitas Anak (KIA) sudah dicetak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes. Ribuan keping tersebut sudah diserahkan kepada pemiliknya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes Mayang Sri Herbimo melalui Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Eko Setyawan mengatakan, hingga saat ini sebanyak 18.243 keping KIA sudah tercetak oleh Disdukcapil Brebes. Semuanya tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes.

"Data terakhir, sedikitnya sudah ada 18.243 keping KIA yang kita terbitkan atau kita cetak," ungkapnya, Minggu (25/10).

Dijelaskannya, diterbitkannya KIA sendiri untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Hal itu, berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Dia menambahkan, KIA sendiri merupakan bukti diri bagi penduduk yang berumur kurang dari 17 tahun atau anak usia 0-16 tahun. Di mana, manfaat KIA sendiri sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, sebagai persyaratan sekolah dan sebagai persyaratan keperluan yang membutuhkan identitas diri.

"Persyaratan itu di antaranya, membawa fotokopi dan asli akta kelahiran, kartu keluarga asli orang tua, KTP asli kedua orang tua dan pas foto. Khusus anak di bawah lima tahun tidak usah membawa pas foto," lanjutnya.

Ditambahkannya, dalam pembuatan KIA tersebut pihaknya tidak memungut biaya apapun alias gratis.

"Tidak ada biaya dalam pembuatan KIA ini. Jadi, warga yang akan membuat KIA datang langsung dan lengkapi persyaratannya," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: