Libur Panjang, Pengunjung Tempat Wisata Tak Boleh Melebihi 50 Persen

Libur Panjang, Pengunjung Tempat Wisata Tak Boleh Melebihi 50 Persen

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan angka kematian dokter pada akhir Juli, Agustus, dan September termasuk yang tertinggi selama COVID-19. Karena itu, libur panjang pada akhir Oktober mendatang diharapkan tidak menambah kasus aktif, bahkan kematian di Tanah Air.

"Ketika kasus positif meningkat, pasien di rumah sakit bertambah. Secara secara paralel angka kematian dokter juga bertambah. Setidaknya selama tujuh bulan terakhir," ujar Doni dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (21/10).

Presiden Joko Widodo, lanjut Doni, juga telah mewanti-wanti apabila libur panjang tidak disiapkan atau diantisipasi dengan baik, maka penambahan kasus baru akan meningkat.

"Kita hanya dituntut patuh protokol kesehatan selama liburan. Maka terapkanlah 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak)," tegas mantan Danjen Kopassus itu.

Ia menegaskan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir dan menjaga jarak merupakan kewajiban yang harus terus menerus dilakukan.

Alumnus Akademi Militer 1985 tersebut mendorong masyarakat agar terus meningkatkan imunitas tubuh di tengah pandemi COVID-19. Hal itu dapat dilakukan dengan olahraga yang cukup, mengonsumsi makanan bergizi, istirahat yang cukup dan tidak boleh panik.

"Itulah hal-hal yang perlu kita siapkan," jelas mantan Danpaspampres ini.

Doni juga menambahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan membuat surat edaran kepada seluruh gubernur agar mengendalikan dan mengelola tempat-tempat wisata.

Sebab, selama tujuh bulan terakhir masyarakat banyak yang jarang keluar rumah. Momentum libur panjang pada akhir Oktober diprediksi akan dimanfaatkan oleh sebagian besar masyarakat.

"Karena itu, perlu persiapan. Terutama mengantisipasi sedini mungkin penyebaran virus Corona," ucapnya.

Selain pemerintah daerah, Doni juga mengingatkan para pelaku pariwisata agar betul-betul menaati surat edaran yang akan dikeluarkan pemerintah. Terutama menyediakan fasilitas prokokol kesehatan dan kapasitas pengunjung.

"Tempat wisata tidak boleh lebih dari 50 persen. Saya harap ini bisa ditaati oleh pengelola wisata," pungkasnya. (rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: