Nekat Buka, Karaoke di Tegal Dirazia dan Ditutup Paksa Sementara
Meski sudah terbit surat edaran tentang penutupan sementara tempat usaha selama pandemi covid-19 yang dikeluarkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, sejumlah tempat karaoke nekat beroperasionalisasi. Karenanya, Satpol PP Pemkot Tegal pun menggelar razia dan memberikan sanksi tegas, Minggu (18/10) malam.
Dari informasi yang berhasil dihimpun radartegal.com, saat petugas menggelar razia memang didapati sejumlah tempat karaoke masih nekat buka. Karenanya, petugas memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara.
Kasatpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Tegal Nomor 443/019, semua tempat wisata, kafe, dan tempat hiburan ditutup selama sebulan. Namun, ada informasi dari masyarakat terkait adanya tempat hiburan yang masih nekat beroperasi.
"Karenanya, kami langsung melakukan razia di semua tempat hiburan karaoke," katanya. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: