Pelanggaran Protokol Kesehatan Kampanye Meningkat Dua Kali Lipat

Pelanggaran Protokol Kesehatan Kampanye Meningkat Dua Kali Lipat

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat hingga 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Bawaslu menemukan pelanggaran Kesehatan (prokes) meningkat hingga dua kali lipat. Peningkatan itu terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas.

Temuan Bawaslu menunjukkan, pelanggaran prokes pada 10 hari kedua kampanye, yaitu 6 hingga 15 Oktober sebanyak 375 kasus. Angka tersebut bertambah 138 dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yaitu pada 26 hingga 5 Oktober lalu dengan jumlah pelanggaran prokes 237 kasus.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan menerbitkan peringatan tertulis untuk pasangan calon atau tim kampanye hingga pembubaran kampanye.

“Bawaslu menerbitkan sebanyak 233 surat peringatan tertulis pada periode kampanye 10 hari kedua. Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye dengan 70 surat peringatan tertulis,” kata Afif dalam keterangan resminya, Sabtu (17/10).

Sedangkan sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye ada sebanyak 35 tindakan. Pada 10 hari pertama kampanye jumlah sanksi berupa pembubaran sebanyak 48 tindakan.

Peningkatan jumlah pelanggaran protokol kesehatan dibandingkan pada 10 hari kampanye pertama berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas atau tatap muka.

Bawaslu mencatat, ada sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye.

Bawaslu juga memetakan peningkatan pasien positif terinfeksi Covid-19 dengan menyandingkannya dengan data jumlah kegiatan kampanye pertemuan terbatas. Pemetaan dilakukan terhadap sembilan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur (pilgub). Di Sembilan provinsi tersebut terdapat kampanye pertemuan terbatas. Sedangkan, dalam hal jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19, ada daerah yang mengalami kenaikan ada juga yang mengalami penurunan jumlah.

Peningkatan jumlah kegiatan juga terdapat pada kampanye dengan metode pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pada 10 hari pertama kampanye, jumlah pemasangan APK di 270 daerah yang pilkada ada sebanyak 451 kegiatan.

Jumlah APK bertambah menjadi 626 kegiatan pada 10 hari kedua kampanye. Sedangkan penyebaran bahan kampanye meningkat menjadi 684 kegiatan pada periode 10 hari kedua kampanye. Kegiatan tersebut meningkat dari sebanyak 451 kegiatan pada periode 10 hari pertama kampanye.

Kegiatan kampanye dengan metode daring juga mulai banyak dilakukan pada 10 hari kegiatan kampanye, yaitu menjadi sebanyak 98 kegiatan. Sedangkan kampanye daring pada 10 hari pertama kampanye ada sebanyak 69 kegiatan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar juga menambahkan, dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran kampanye. Selain pelanggaran prokes, Bawaslu juga menemukan dan menerima laporan dugaan pelanggaran pada kampanye melalu media sosial (medsos) sebanyak 36 dugaan pelanggaran.

Pelanggaran kampanye melalui medsos di antaranya berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang (hoaks, hasutan, atau ujaran kebencian) dan dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh ASN serta pejabat di media internet.

“Tehadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran. Di antaranya adalah, penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satpol PP,” tandasnya. (khf/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: