Terbukti Simpan Pil Koplo, Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Bui
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bintang FTV itu enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana penjara enam bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp10 juta, subsider tiga bulan penjara," kata Jaksa Rumata di pengadilan.
Tuntutan enam bulan kurungan itu, karena ibu satu anak itu terbukti bersalah dengan sengaja menyimpan obat penenang berjenis xanax di mana masuk dalam kategori psikotropika.
"Menyatakan pekara Vanessa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax. Dengan demikian, melanggar Pasal 22 UU RI Nomor 5 tahun 197 tentang Psikotropika Jonto peraturan menteri kesehatan tahun 2018,'' ujarnya.
Mendengar tuntutan JPU, pihak tim kuasa hukum Vanessa Angel akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Kuasa hukum Vanessa membutuhkan waktu lebih dari empat hari hari untuk menyiapkan pledoi.
Usai persidengan, kepada awak media, Vanessa Angel hanya bisa berharap selalu bersama anaknya yang masih bayi. "Aku cuma bisa berdoa dan berharap aja semoga aku dan anakku enggak dipisahkan, karena bagaimanapun aku adalah seorang ibu," harap Vanessa.
Sebagaimana diketahui, Vanessa Angel bersama suaminya Bibi Ardiansyah, serta asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Di lokasi, polisi menemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. Suami dan asisten cuma jadi saksi. Sementara Vanessa naik statusnya jadi tersangka. (din/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: