Restoran dan Hotel Dipasang Tapping Box, Optimalisasi PAD

Restoran dan Hotel Dipasang Tapping Box, Optimalisasi PAD

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memasang alat Perekam Transaksi (Tapping Box) hampir di setiap rumah makan atau restoran dan hotel di Kabupaten Tegal. Hal itu dilakukan pada bulan Oktober untuk memastikan kepatuhan wajib pajak daerah. 

Kepala Bappenda Kabupaten Tegal Eko Jati Suntoro, Kamis (15/10) mengatakan, pada tahap ini sudah 29 restoran dan 11 hotel yang dipasangi tapping box. Aplikasi Alat Monitor Pengawasan Terhadap Transaksi (Antor Ketan) diprioritaskan untuk dipasang pada pelaku usaha karena setoran pajak mereka dilakukan secara self assessment.

Pemasangan alat tapping box ini merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dalam upaya meningkatkan pendapat daerah dan mengajak Bank Jateng sebagai Pemegang Rekening Daerah (RKD) guna memfasilitasi alat monitoring tersebut.

"Bappenda sendiri hanya menjadi pihak ketiga untuk memonitoring penggunaan alat tersebut," katanya. 

Pemasangan tapping box ini, tambah Eko Jati Suntoro, memudahkan Bappenda dalam pengawasan kegiatan ekonomi serta kewajiban pajak yang harus disetor ke kas daerah. Bappenda bisa memantau transaksi wajib pajak dengan aplikasi MyBappenda.

Transaksi yang dipantau langsung oleh Bappenda akan memudahkan pelaku usaha untuk mensetorkan pendapatan mereka. Kinerja alat tersebut langsung menempel pada mesin kasir pembayaran. Jika ada konsumen yang membayar langsung muncul besaran pajak pada struk belanja sebesar 5-10 persen dan langsung masuk pada alat tapping box dan terpantau langsung pada aplikasi MyBappenda. 

Semakin banyak alat yang terpasang, semakin tinggi kesadaran untuk wajib pajak dan meningkatkan pajak daerah terkhusus hotel dan restoran serta menghilangkan keresahan pelaku usaha terkait berkurangnya pelanggan akibat pungutan pajak ini.

"Memang tidak sedikit masyarakat mengganggap pajak yang dipungut atau tertera dalam struk saat makan di restoran adalah pajak pertambahan nilai, padahal yang betul itu adalah pajak restoran," tambahnya. 

Perbedaan pemahaman ini, lanjut Eko Jati Suntoro, terjadi karena istilah pajak restoran atau PB-1 kurang populer dibandingkan dengan PPN. Sebelum memasang alat tapping box tersebut, Bappenda sendiri melakukan survei dan evaluasi kepada restoran dan hotel untuk melihat alat mana yang cocok untuk dipasang karena selain tapping box terdapat alat pos stand in yang fungsinya sama seperti tapping box. 

Bappenda berharap, semua sektor restoran dan hotel bisa dipasang alat ini. Dirinya mengapreasiasi pihak restoran dan hotel yang mau dipasangi alat tapping box dan memaklumi beberapa pihak yang belum mau. 

Dirinya akan selalu mengevaluasi serta menjelaskan tentang wajib pungut pajak kepada pihak yang bersangkutan sehingga pada akhirnya mereka mau dipasangi alat tapping box ini. Untuk 
target pendapatan pajak tahun 2019 sebesar Rp114 miliar dan terealisasi sebesar Rp124 miliar yang didapat dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dan pendapatan asli daerah yang sah, sehingga membuat target pada tahun 2020 menjadi meningkat sebesar Rp125 miliar. (guh/ima)

Sumber: