Tarif Cukai Bakal Naik, Perusahaan Terancam Lakukan Pengurangan Karyawan

Tarif Cukai Bakal Naik, Perusahaan Terancam Lakukan Pengurangan Karyawan

Pemerintah rencananya akan menaikkan tarif cukai rokok. Hal ini tentunya akan berimbas pada pengurangan karyawan oleh perusahaan. 

Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Tegal Jaya Makmur Sejahtera Ria Ambar Lestari, Rabu (14/10) mengatakan, dengan naiknya tarif cukai rokok membuat sejumlah buruh pabrik rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kabupaten Tegal menjerit. Mereka khawatir jika tarif cukai naik tentunya Harga Jual Eceran (HJE) SKT juga bakal naik. Dengan begitu, konsumen rokok bakal berkurang dan penjualan rokok juga menurun. Kondisi itu dapat mengancam keberadaan karyawan di pabrik rokok. 

"Di Kabupaten Tegal ada satu pabrik rokok ternama yang berada di tepi Jalan Pantura Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat," katanya.

Pada bupati, tambah Ria Ambar Lestari, diharapkan bisa membantu untuk tidak menaikkan tarif cukai dan HJE, serta tetap memperlebar harga rokok golongan SKT dan SKM. Pabrik rokok SKT yang berada di Desa Munjungagung itu menyerap 1800 tenaga kerja. Dari jumlah itu, 97 persen perempuan dan sebagian ijazah pendidikannya SMP. 

Mereka merupakan tulang punggung keluarga, karena suaminya bekerja sebagai petani, nelayan dan buruh lepas. Sejauh ini, pendapatan mereka sudah di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

"Sejak 5 tahun terakhir, para buruh di perusahaan tersebut khawatir karena produksi rokok mengalami penurunan," tambahnya. 

Parahnya lagi, lanjut Ria, selain  karena kenaikan tarif cukai dan HJE yang tinggi, juga dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Karyawan sangat khawatir, karena kenaikan cukai dan HJE untuk SKT di tahun 2021 bisa menambah beban berat yang dipikul industri, sehingga mengancam keberlangsungan tenaga kerja di SKT.

Untuk saat ini, produk SKT mengalami kesulitan bersaing dengan rokok buatan mesin. Segmen SKT memiliki produktivitas yang sangat jauh lebih rendah dari rokok mesin. Perbandingannya, untuk 1 unit mesin mampu memproduksi 16.000 batang rokok per menitnya. Jumlah tenaga kerjanya juga sedikit, hanya 12 orang untuk 3 shift. 

Sedangkan SKT, hanya mampu memproduksi maksimal 6 sampai 7 batang per orang per menit. 

"Karena itulah, karyawan mohon kepada bupati selaku Pemerintah Kabupaten Tegal supaya dapat membantu, tarif cukai tidak dinaikkan. Kebijakan cukai sangat berarti bagi karyawan untuk mempertahankan tenaga kerja SKT," tambahnya. (guh/ima)

Sumber: