PDAM dan PD BPR Diusulkan Berubah Status Perumda serta Perseroan Daerah

PDAM dan PD BPR Diusulkan Berubah Status Perumda serta Perseroan Daerah

Dua perusahaan daerah yakni PDAM dan PD BPR Kota Tegal diusulkan berubah statusnya menjadi perusahaan umum dan perseroan daerah. usulan itu dilontarkan anggota DPRD Kota Tegal saat rapat paripurna, Senin (12/10) kemarin.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kusnendro, Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin, dan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo, dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi. Dalam Rapat Paripurna ini, Pemerintah Kota Tegal resmi mengajukan Raperda untuk mengatur hal tersebut.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menjelaskan, dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU)Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UUNomor 9 Tahun 2015, bentuk badan hukum Perusahaan Daerah harus disesuaikan dan diubahmenjadi Perseroan Daerah.

“Peraturan Daerah yang mengaturPDAM Kota Tegal dan PD BPR Kota Tegal sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu dicabut,” kata wali kota.

Dengan pertimbangan tersebut, lanjut wali kota, perlu mengubah bentuk badan hukum dan nama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Tegal menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahari (Perseroda). (nam/wan/zul)

Sumber: