Sebarkan Berita Hoaks Dapat Dipidana

Sebarkan Berita Hoaks Dapat Dipidana

Oleh: Muhammad Dwi Adriansyah *)

Kecanggihan teknologi dewasa ini mengakibatkan era globalisasi semakin tidak dapat terbendung lagi. Hal tersebut membuat umat manusia yang hidup pada masa kini menjadi lebih mudah untuk mengetahui segala jenis informasi maupun peristiwa yang sedang terjadi di berbagai negara.

Namun, tidak sedikit pula informasi maupun perkembangan suatu peristiwa yang dijumpai pada era globalisasi ini tidak sesuai dengan kebenaran yang sesungguhnya. Peristiwa tersebut dapat disebut dengan hoaks.

Istilah tersebut dapat diartikan sebagai suatu informasi atau berita yang memuat hal-hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya atau bahkan merupakan sebuah informasi yang benar-benar bukan merupakan fakta yang terjadi.

Persoalan mengenai tersebarnya berita hoaks ke khalayak umum pada dewasa ini sudah tergolong sangat masif. Hal tersebut dikarenakan pada masa sekarang informasi jauh lebih mudah untuk didapatkan melalui media online.

Dengan adanya media online (internet), kita sangat dimudahkan dalam mencari semua informasi yang kita butuhkan hanya dengan melalui sentuhan ujung jari kita. Terlepas dari semua kenyamanan yang telah diberikan kepada kita sebagai pengguna media online.

Apabila dari diri kita sendiri tidak bisa mengontrol akan kemajuan teknologi tersebut, maka yang akan terjadi adalah munculnya berita-berita hoaks yang dapat tersebar secara masif. Terlebih banyaknya netizen (warga internet) di Indonesia sangat memiliki kecenderungan sifat ingin berlomba-lomba menjadi yang pertama dalam melemparkan informasi.

Perbuatan untuk menyebarkan suatu hoaks secara meluas harus segera dihentikan. Hal tersebut dikarenakan menyebarkan hoaks tergolong ke dalam bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Ini sesuai dengan pengaturan yang terkandung di dalam Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan bertujuan untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks, sehingga mengakibatkan kerugian bagi seseorang dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Adanya perasaan bangga yang dimiliki oleh seseorang karena dapat menyebarkan berita paling awal, membuat sebagian orang memilih untuk menyebarkan suatu informasi tanpa menilai terlebih dahulu apakah berita tersebut benar atau tidaknya informasi tersebut.

Sehingga dari faktor tersebut orang-orang akan cenderung berlomba-lomba untuk mencari informasi yang sedang viral tanpa mendalami atau membaca berita tersebut hingga selesai demi memenuhi egoisme atau kepuasan diri sendiri.

Penyebaran hoax sebenarnya dapat dihentikan dengan secara cepat apabila seluruh masyarakat mengetahui betapa pentingnya kebenaran suatu informasi. Untuk itu, selain peran pemerintah yang berwenang dalam membuat sebuah kebijakan yang tegas, peran seluruh masyarakat juga sangat diperlukan dalam mencegah terjadinya penyebaran berita hoaks di khalayak umum.

Karena kewajiban untuk menanggulangi penyebaran berita hoaks bukan hanya dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan merupakan kewajiban bagi seluruh individu yang tergabung di dalam sebuah kelompok masyarakat.

Melihat permasalahan diatas, penulis mempunyai sebuah terobosan upaya hukum dalam menanggulangi terjadinya penyebaran berita hoaks. Terobosan tersebut adalah memperkuat kinerja Tim Cybercrime yang telah dibentuk oleh Kepolisian Republik Indonesia yang dibantu oleh Kominfo dalam menangani kasus hoaks di Indonesia dengan cara mengikutsertakan peran masyarakat dalam mencegah penyebaran berita hoaks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: