40 Orang Positif Covid-19, Gedung DPR Tak Ditutup

40 Orang Positif Covid-19, Gedung DPR Tak Ditutup

Setelah terkofirmasi 40 orang di lingkungan DPR RI positif Covid-19, Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta belum juga dilakukan isolasi. Alasannya, tidak bisa dilakukan penutupan, karena berkaitan dengan tanggung jawab lembaga dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membantah akan melakukan karantina Gedung DPR MPR setelah 18 anggota DPR dan 22 staf ahli, tenaga ahli, petugas kebersihan, dan pegawai dinyatakan positif COVID-19.

“Kalau kaitannya ditutup, harus kontekstual. Di DPR ada namanya siklus anggaran yang memutuskan anggaran kementerian dan lembaga," kata Indra, Rabu (7/10) kemarin.

Dia mengatakan kalau mau mengikuti siklus anggaran seperti biasa, pengesahannya dilakukan pada Oktober. Namun hal itu dipercepat, karena kondisi pandemi.

Menurut dia, ada mekanisme yang harus dijalankan Badan Anggaran (Banggar) DPR sehingga tidak bisa dilakukan penutupan Gedung DPR. “Jadi tidak bisa kantor dikosongkan karena ada pertimbangan tertentu, itu pertimbangannya," tambahnya. Indra mengatakan Kesekjenan DPR akan melakukan langkah menyemprotkan disinfektan di semua ruangan fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan.

DPR juga akan memperketat akses tamu yang datang ke gedung parlemen agar tidak banyak yang lalu lalang sehingga yang tidak memiliki keperluan tidak diperbolehkan masuk. “Hanya pejabat Eselon I, II, III, dan IV yang wajib datang ke kantor, sedangkan pegawai lainnya bekerja dari rumah," beber Indra.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini menyusul 40 kasus di Gedung DPR/MPR Senayan.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, kemarin.

Penutupan itu, kata Anies, dilakukan untuk mensterilkan kawasan tersebut demi menghindari penularan yang lebih luas. Penutupan gedung selama tiga hari ini juga telah diamanatkan Anies Baswedan dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menangani COVID-19 di DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, tidak semua gedung dalam satu komplek di tutup total gara-gara kasus COVID-19 tersebut. Tetapi hanya satu gedung yang menjadi kantor dari mereka yang sudah terpapar wabah mematikan itu.

Seperti misalnya di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup.

"Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung dimana di situ ditemukan orang yang positif," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, usai mengesahkan RUU Cipta kerja menjadi Undang-Undang, sebanyak 18 anggota DPR RI dikonfrmasi positif terinfeksi virus Covid 19. Selain itu, 22 orang staf dan tenaga ahli juga dikonfirmasi positif. Hanya, belum diketahui siapa-siapa saja dan fraksi mana mereka yang positif.(khf/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: