Catat, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah
Pemerintah akan menanggung pembiayaan perawatan pasien COVID-19. Penegasan tersebut, merupakan klarifikasi terkait materi konferensi pers virtual melalui platform youtube channel Sekretariat Presiden oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, Kamis (1/10), lalu untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/446/2020, pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Wiku menjelaskan klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Dengan demikian, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu.
“Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” ujar Wiku, dalam keterangan resmi yang diterima FIN (Fajar Indonesia Network), Jumat (2/10).
Dalam Keputusan Menkes tersebut, lanjut Wiku, juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien COVID-19.
Ada 12 komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah. Meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis).
Kemudian bahan medis habis pakai; obat-obatan; alat kesehatan, termasuk penggunaan APD di ruangan; ambulans rujukan; pemulasaraan jenazah; dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Selain itu, kata Wiku, bagi pasien suspek/probable/konfirmasi COVID-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan COVID-19 masih mendapati beberapa laporan kasus. Di mana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya Rumah Sakit. Pertanyaan tersebut, dinilai wajar. Mengingat Pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan COVID-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.
"Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah,” tegasnya.
Karena itu, Wiku mengimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini. Yakni dengan merujuk kepada algoritma tata laksana COVID -19 yang telah disetujui oleh Kemenkes dan disusun oleh 5 perhimpunan profesi dokter di Indonesia.
Yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) , Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI )
Satgas meyakini mayoritas rumah sakit di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di masa pandemi. Akan tetapi, bagi rumah sakit yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan COVID-19, diimbau untuk mengevaluasi cara kerja. Tujuannya agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan.
“Sudah seharusnya rumah sakit dan dibantu oleh pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien. Ini agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini,” beber Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: