DPRD Brebes Kebut Perda Revisi Toko Modern, Lindungi Pasar Tradisional

DPRD Brebes Kebut Perda Revisi Toko Modern, Lindungi Pasar Tradisional

DPRD Kabupaten Brebes mendesak revisi peraturan daerah (perda) segera dituntaskan. Hal ini untuk melindungi keberadaan pasar atau toko tradisional dari menjamurnya pasar modern di Kabupaten Brebes.

Ketua Pansus 7 DPRD Brebes Wamadiharjo Susanto mengatakan, saat ini dirinya lewat Pansus 7 sedang mengebut penuntasan perda inisiatif atau revisi Perda No 1 Tahun 2014 tentang Pengaturan Toko Modern, Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan. 

"Saat ini, revisi memang sangat diperlukan. Terlebih, saat ini Brebes masuk Kawasan Industri Brebes (KIB). Kita harus melindungi pasar tradisional dan UMKM," ujarnya, Kamis (1/10).

Dalam perda yang lama, menurutnya, memang telah mengatur keberadaan toko modern. Namun, tidak detail termasuk sanksi pelanggarannya. Selain itu, juga pengawasan perda yang sudah ada sangat lemah. Sehingga toko modern yang melanggar aturan seakan dibiarkan saja terus melanggar. 

Hasil rapat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Brebes melalui online, kata dia, adanya kesepakatan tentang jarak toko tradisional dipertegas lagi, yaitu masuk kategori pelanggaran.

"Dalam waktu dekat akan finalisasi. Dan tadi, sesuai hasil rapat dengan SKPD secara virtual ada penegasan lagi, yaitu masuk tentang jarak toko tradisional masuk kategori pelanggaran," jelasnya.

Ke depan, lanjutnya lagi, pelaku toko modern harus bermitra dengan pelaku UMKM baik pemasaran produk dan penyediaan lokasi untuk UMKM, pengaturan jam toko modern diatur dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya adalah jalan nasional dan jalan kabupaten akan diatur secara ketat.

Diterangkannya juga, perda yang lama beberapa bagian sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Karenanya, perlu revisi dalam bentuk perda yang baru. Baik terkait perizinannya, terkait operasional dan aspek legalitas. Apalagi diketahui sudah banyak toko modern tidak sesuai dengan aturan. 

"Revisi perda itu diharapkan bisa melakukan penegakan toko modern yang tidak sesuai aturan. Kehadiran toko modern, jangan sampai mengancam bahkan mematikan toko atau pasar tradisional," ucapnya.

"Dan pemerintah harus bertindak tegas dalam implementasi perda nantinya. Sehingga penghargaan pemda tentang perlindungan pelaku UMKM bukan hanya penghargaan semata, tapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk nyata," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: