Soal Berita di Media Sosial, Sekda Ingatkan Kepala OPD

Soal Berita di Media Sosial, Sekda Ingatkan Kepala OPD

Sekda Tegal Widodo Joko Mulyono mengingatkan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Karena arus berita dan informasi yang sangat cepat melalui media sosial terkadang dapat memicu kegelisahan pada masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Inspektorat, BKD, DPU, DPMPTSP, Perkimtaru, Diskominfo, BPBD, Dinkes, Bagian Organisasi Setda, Bagian Hukum dan Bagian Prokompim.

Widodo Joko Mulyono, Selasa (29/9) mengatakan, Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal harus diwujudkan. Mengingat pentingnya implementasi TNDE di Pemerintah Kabupaten Tegal. Bahwa arus berita dan informasi sangat cepat. Terlebih lagi berita melalui media sosial yang terkadang dapat memicu kegelisahan di masyarakat. 

"Pemkab Tegal harus dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat. Untuk dapat berperan aktif dalam memberikan ketersediaan informasi dan berita yang valid," katanya. 

Pada seluruh OPD, tambah Widodo Joko Mulyono, dirinya meminta kepada seluruh kepala OPD agar dapat memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat dengan mengoptimalkan teknologi informasi. Sehingga apa yang disampaikan ke masyarakat akan segera sampai dan langsung dibaca. 

"Mudah-mudahan seluruh OPD langsung memanfaatkan teknologi informasi seperti ini," tambahnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Edi Budiyanto meminta kepala OPD diharapkan dapat merespon berita media sosial dengan cepat dan harus berkoordinasi serta konfirmasi kepada pimpinan. Karena dalam situasi seperti ini, peran teknologi informasi sangat tepat untuk diterapkan dalam tata naskah dinas elektronik di Kabupaten Tegal. Kondisi pandemi Covid-19 juga memacu pemerintah daerah untuk mempercepat budaya baru. Karena di lingkungan pemerintahan harus mampu mengoptimalkan teknologi informasi.

Pemerintah Kabupaten Tegal sendiri sudah mempunyai regulasi terkait dengan implementasi kedinasan secara elektronik yang tercantum Perbup Nomor 70 tahun 2019 tentang TNDE. Sesuai dengan tugas dan fungsi bahwa dinas kominfo siap mengawal implementasi TNDE di Kabupaten Tegal. Dinas kominfo juga telah merintis pengembangan aplikasi e-office Kabupaten Tegal yang tersedia dalam versi android maupun website. 

Aplikasi e-office Kabupaten Tegal telah beberapa kali disosialisasikan dan dilakukan simulasi kepada beberapa OPD di lingkungan Pendopo Kabupaten Tegal. Bahkan, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum yang menjadi inisiator regulasi TNDE juga siap berkolaborasi dan bersinergi untuk memberikan sosialisasi TNDE secara masif kepada ASN di Kabupaten Tegal. (guh/ima)

Sumber: