Angsuran Pokok dan Bunga Kredit Perumahan Akan Dibebaskan Pemerintah

Angsuran Pokok dan Bunga Kredit Perumahan Akan Dibebaskan Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok pembebasan angsuran pokok dan bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, bahwa rencana tersebut masuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020.

"Ada beberapa usulan yang tidak harus (dilaksanakan) 2020, bisa 2021. Beberapa yang kita lihat sekarang adalah rumah," ujar Febrio dalam diskusi virtual Kemenkeu, seperti ditulis Sabtu (26/9).

Menurut Febrio, bantuan KPR sangat dibutuhkan masyarakat, utamanya yang berpenghasilan rendah. Namun terkait kebijakan tersebut, pemerintah belum menentukan skema spesifik yang akan digunakan untuk bantuan KPR.

"Stimulus untuk perumahan juga disebut memiliki efek pengganda. Seperti penciptaan lapangan kerja, mengingat sektor konstruksi akan membutuhkan banyak orang untuk membangun rumah," katanya.

Febrio menambahkan, bahwa stimulus tersebut berpotensi mendorong pertumbuhan investasi. Adapun, sebanyak 75 persen dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang masuk ke Indonesia adalah terkait bangunan.

"Kalau kita dorong pembangunan rumah, kita juga akan dorong investasi dan mempekerjakan banyak orang," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, usulan ini akan kembali dibahas oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, dan Satgas PEN dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

"Payment Holiday, serta Bunga Kredit Konstruksi rendah, akan segera difinalisasi oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, dan Satgas PEN dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga.

Selain itu, ada juga rencana relaksasi pajak Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana dari 5 persen menjadi 1 persen, serta bunga kredit konstruksi rendah.

"Jadi Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat," terangnya.

Realisasi anggaran PEN, tambah Airlangga, per 17 September 2020 sebesar Rp254,4 triliun atau 36,6% terhadap pagu anggaran PEN yang sebesar Rp605,2 triliun.

Jika dilihat per kelompok program, realisasinya Kesehatan (Rp18,45 triliun atau 33,47%), Perlindungan Sosial (Rp134,4 triliun atau 57,49%), Sektoral K/L atau Pemda (Rp20,53 triliun atau 49,26%), Insentif Usaha (Rp22,23 triliun atau 18,43%), dan Dukungan UMKM (Rp58,74 triliun atau 41,34%),” katanya.

Adapun potensi realisasi/penyerapan anggaran PEN sampai akhir tahun 2020, tambah Airlangga, yakni Kesehatan (Rp84,02 triliun), Perlindungan Sosial (Rp242,01 triliun), Sektoral/Pemda (Rp71,54 triliun), UMKM (Rp128,05 triliun), dan Pembiayaan Korporasi (Rp49,05 triliun), serta Insentif Usaha (Rp.120,61 triliun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: