Denda Warga Tak Pakai Masker Belum Diterapkan
Sanksi berupa denda bagi warga yang terjaring razia masker, untuk sementara belum bisa diterapkan. Meski payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 55 tahun 2020 sudah ditetapkan.
Perda ini menyebutkan sanksi bagi pelanggar penggunaan masker di tempat umum, denda maksimal senilai Rp50 ribu. "Untuk sekarang belum diterapkan," kata Kasi Trantib Kecamatan Majenang, Wasis Nurcahyo, Selasa (22/9) kemarin.
Saat ini gugus tugas di semua tingkatan baru sebatas memberikan sosialisasi terkait perda. Seperti menyebarkan pamflet digital melalui media sosial. Salah satunya melalui grup whatsapp.
Selain itu juga dilakukan pemasangan banner bertuliskan peringatan bagi pelanggar aturan. Banner ini dipasang di fasilitas umum, kantor pemerintah dan lainnya.
"Kemarin sudah kita pasang. Termasuk di pasar," jelasnya.
Wasis mengaku belum mengetahui sampai kapan sosialisasi ini diterapkan. Namun yang pasti, razia masker akan terus digelar sesuai dengan arahan dari Gugus Tugas Kabupaten Cilacap.
"Razia tetap jalan," ujarnya.
Untuk saat ini, warga yang terjaring razia masker tetap diberi sanksi. Hanya bentuknya berupa sanksi sosial yang jamak di sejumlah wilayah. Seperti membersihkan fasilitas umum dan lainnya.
"Sekarang baru sanksi sosial," pungkas dia. (har/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: