Cegah Klaster Baru Covid-19, Calon Kepala Daerah Harus Ikut Bertanggung Jawab

Cegah Klaster Baru Covid-19, Calon Kepala Daerah Harus Ikut Bertanggung Jawab

Pasangan calon kepala daerah diminta menaati protokol kesehatan. Mereka punya tanggung jawab mencegah munculnya klaster COVID-19 di setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.

"Supaya tidak hanya menjadi beban penyelenggara dan aparat terkait, maka pasangan calon, mematuhi dan bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Bahtiar di Jakarta, Sabtu (19/9).

Menurutnya, aktor utama di pilkada adalah paslon. Mereka yang menentukan dipatuhi atau tidaknya protokol kesehatan. Sebab, paslon kepala daerah yang mengendalikan massa.

"Karena itu jika melanggar protokol kesehatan, para calon kepala daerah yang ikut berkompetisi harus menerima sanksi. Bahkan harusnya mendapat sanksi terberat. Kalau perlu begitu dibatalkan sebagai calon. Sanksi ini kan hukum kesepakatan. Bisa dibuat dan direalisasikan," jelasnya.

Bahtiar menambahkan ada tidaknya pilkada tidak memberi dampak klaster baru COVID-19. Ini jika seluruh pihak menaati aturan protokol kesehatan.

"Paslon harus bisa mengatur tim dan simpatisannya. Jadi jangan dibebankan seluruhnya pada penyelenggara," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Viryan Azis mengatakan peraturan KPU (PKPU) soal konser musik di masa pandemi COVID-19 masih belum final. Saat ini dalam proses penyempurnaan.

Menurutnya, masukan dari masyarakat soal aturan konser musik pada kampanye di Pilkada 2020 menjadi pertimbangan KPU. "Justru dengan adanya masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan KPU. Kegiatan konser musik itu jangan dipahami seperti konser musik biasa," ujar Viryan di Jakarta, Sabtu (19/9).

Dia menegaskan KPU masih melakukan proses harmonisasi terkait aturan tersebut. Selain itu, Viryan menekankan setiap kegiatan yang tidak bisa menerapkan protokol kesehatan, harus dilakukan secara virtual. "Semua hal yang bersifat tidak protokol COVID-19, dilaksanakan secara online. Termasuk konser musik," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan, hingga konser musik. Sedangkan pada ayat 2, disebutkan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Aturan ini menuai polemik. Pimpinan DPR meminta agar aturan tersebut ditiadakan. Konser musik dikhawatirkan akan menambah penyebaran Corona. Sebab, akan ada banyak orang yang berkumpul di satu tempat. Selain itu, konser musik dengan pilkada tidak ada nilai urgensinya.

"Kami menilai kegiatan konser musik tidak urgen terhadap Pilkada Serentak 2020. Bahkan berpotensi melanggar protokol kesehatan. Karena ada kerumunan massa yang dikhawatirkan terjadi penyebaran virus," tutur Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: