Dua Warga Kecamatan Margadana Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Dua Warga Kecamatan Margadana Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Dua warga dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ki Ragasela sesuai protokol Covid-19, setelah dinyatakan konfirmasi positif Covid-19. Sebelumnya, keduanya dirawat intensif di RSUD Kardinah Kota Tegal.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal Sri Primawati Indraswari membenarkan hal tersebut. Melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA), Rabu (16/9), Prima menjelaskan, kedua pasien berjenis kelamin perempuan.

Seorang pasien asal Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan, namun berdomisili di Kelurahan Sumurpanggang Kecamatan Margadana. Usianya 38 tahun.

Menurut Prima, awalnya pasien dirawat di RSUD Brebes dengan hasil swab positif Covid-19, Selasa (8/9) lalu. Karena kondisinya stabil, oleh pihak rumah sakit kemudian pasien dipulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya.

Rabu (15/9), pasien mendatangi Puskesmas Bandung dengan keluhan kaki bengkak dan dirujuk ke RS Mitra Keluarga. Namun, RS Mitra Keluarga menyatakan kamar pasien penuh, lalu dirujuk ke RSUD Kardinah.

"Saat berada di RSUD Kardinah, sekitar pukul 12.00 WIB, kondisinya mendadak kritis. Suhu badannya tinggi disertai keluhan batuk dan pusing. Kemudian pukul 13.00 WIB meninggal dunia," ungkapnya.

Sedangkan pasien kedua meninggal dunia Rabu (16/9) sekitar pukul 00.30 WIB. Usianya 53 tahun. Pasien masuk RSUD Kardinah pada Selasa (8/9) malam dengan keluhan suhu badan tinggi, sesak nafas dan batuk, kemudian langsung dites Swab.

Swab pertama hasilnya positif Covid-19. Kemudian pasien dirawat di ruang isolasi dan dilakukan Swab kedua pada Senin (14/9). Belum keluar hasilnya, yangbersangkutan sudah meninggal dunia.

Oleh pihak rumah sakit, kedua pasien dimakamkan sesuai protokol Covid-19 di TPU Ki Ragasela Kelurahan Sumurpanggang. (mei/wan/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: