Kepergok di Luar Kantor Tanpa Surat Tugas, Tiga ASN Diamankan Satpol PP
Personel Satpol PP Kabupaten Tegal mengamankan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) yang ketahuan di luar kantor saat jam dinas. Ketiganya berada di toko obat di wilayah Dukuhturi dan Talang.
"Ada tiga orang ASN yang kami temui sedang keluyuran di jam kerja," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto melalui Kabid Trantibum Giarto didampingi Kasi Opsdal Dedy Purwanto, Selasa (15/9) kemarin.
Dia menjelaskan dua orang di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan satu orang lagi ASN. Profesinya sebagai perangkat desa dan tenaga pendidik UPTD SMP.
Meski terjaring, mereka tidak dibawa ke Markas Satpol di Kopmplek Setda Pemkab Tegal Jl. DR. Soetomo Slawi. Mereka hanya diberi pembinaan dan didata.
Hasil pendataan akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bupati Tegal. "Kecuali jika mereka membawa surat tugas dari pimpinan, maka tidak didata," ucapnya.
Selain tiga ASN itu, tim Satpol PP yang berjumlah 13 personel ini juga mendapati tiga orang pengunjung Pasar Pagongan yang tidak memakai masker. Ketiganya diberi sanksi mengucàpkàn teks Pancàsila.
Dijelaskan Giarto, giat razia ini mendasari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum dan Surat Perintah Tugas dari Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Nomor: 331.1/08/914/2020 tanggal 14 September 2020.
Adapun, lokasi razia dipusatkan di wilayah Kecamatan Dukuhturi dan Talang. Di dua wilayah itu, tim menyasar pasar, pertokoan, dan tempat-tempat umum lainnya.
"Kegiatan ini merupakan agenda rutin. Ke depan, kami akan menyasar di wilayah pantura dan di wilayah atas seperti Bumijawa dan Bojong," pungkasnya. (yer/gun/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: