Belum Ada Perbupnya, Perda Pasar Rawan Gugatan

Belum Ada Perbupnya, Perda Pasar Rawan Gugatan

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015, Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern, rawan gugatan. Hal itu karena belum diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

"Ini bisa digugat jika dalam melakukan penataan pasar mendasarinya hanya Perda. Sementara Perbup-nya belum ada," kata Bambang Asmoyo, salah satu pemerhati sosial, di salah satu Kedai Kopi, di Slawi.

Dia menyebut, sebenarnya banyak toko modern atau minimarket di Kabupaten Tegal yang telah melanggar Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern. Dalam perda tersebut terdapat pasal yang mengatur soal jarak maupun pendirian di wilayah kecamatan.

"Banyak yang melanggar, itu harus ditindak," ujarnya.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Tegal Imam Wahyudi mengapresiasi pemerintah yang sudah membuat perda soal Penataan Pasar Trasidional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern. Namun sayangnya, pemerintah belum sepenuhnya menjalankan peraturan tersebut.

Padahal dalam perda disebutkan, pendirian toko modern di setiap kecamatan hanya ada tiga toko. Jaraknya juga diatur. Setiap toko modern minimal berjarak 100 meter dari pasar tradisional.

"Apakah ini tidak melanggar. Jika melihat dari itu jelas melanggar. Tapi apakah ada klausul lain yang membolehkan,” bebernya.

Menurut Imam, dengan adanya toko modern itu, tentu sangat berdampak pada pedagang pasar. Padahal kontribusi paling tinggi di daerah itu ada di pasar tradisional.

Meski demikian, dirinya tidak menolak adanya toko modern. Namun, pemerintah perlu mensinkronisasi soal ekonomi kerakyatan. "Harus ada sinkronisasi," imbuhnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Miftahudin menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2014 itu dibuat untuk melakukan penataan dan pembinaan bagi pelaku usaha. Dalam perda itu disebutkan, di pasal 11 bahwa di wilayah kecamatan ada tiga buah.

Penetapan di pasal tertentu, diputuskan dengan keputusan bupati, dengan mempertimbangkan analisa sosial masyarakat.

Di pasal lain juga disebutkan bahwa para pelaku usaha dalam hal ini toko modern harus memliki izin usaha. Jika ditemukan ada pelaku usaha beroperasi tanpa izin usaha, dapat dipidana sekurangnya 6 bulan dan diberikan denda.

”Tugas kami membuat perda, kemudian penerapannya dilakukan oleh pihak eksekutif,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Fakihurohim menjelaskan bahwa toko modern, khususnya toko modern yang berjejaring di Kabupaten Tegal kurang lebih ada 112.

Sumber: