Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Cukup dengan KUHP, Tak Perlu Perppu

Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Cukup dengan KUHP, Tak Perlu Perppu

Pemerintah sudah menemukan formula khusus agar protokol kesehatan dijalankan. Tak terkecuali dalam Pilkada serentak yang tak mungkin waktunya bergeser dari yang telah ditetapkan yakni 2 Desember mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan aparat kepolisian akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tegas. ”Sudah ada formulasinya, dan tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Tetapi menggunakan KUHP,” kata Mahfud, Minggu (13/9).

Aparat kepolisian, sambung dia, diberi tugas untuk menertibkan. ”Kalau tidak mentaati ya ditangkap. Penindakan yang melanggar protokol kesehatan bukan karena tidak memakai masker, melainkan melawan petugas ketika disuruh menggunakan masker. Nah, kita lebih baik mencari dengan cara-cara itu,” imbuh Mahfud.

Dalam UU Kesehatan, kata Mahfud, juga mengatur bahwa bila membahayakan orang lain karena bencana ini akan ada hukumannya. ”Nah, ini yang akan mulai dilakukan. Saya sudah mulai komunikasi agar diberikan shock therapy (yang melanggar). Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat,” jelas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan bahwa pemerintah sengaja tidak mengeluarkan perppu dalam menegakkan protokol kesehatan mengingat penerbitan perppu membutuhkan waktu relatif lama. ”Terlebih, bila anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah,” ujarnya.

Disinggung soal kesediaan Mahkamah Agung (MA) untuk memproses kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan waktu yang lebih cepat, sehingga tidak molor dari jadwal. Mahfud mengatakan pengadilan bisa dilakukan dengan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi sengketa pada pilkada yang akan digelar Desember mendatang. ”Kami sudah bertemu dengan pimpinan MA. Kami memastikan tentang jadwal peradilan, jika ada sengketa pilkada. Karena jika terjadi kemunduran waktu pilkada, maka kemudian kita perlu penyesuaian waktu,” jelas Mahfud.

Ketua MA, kata Mahfud, akan memenuhi waktu yang disampaikan Ketua KPU maupun Bawaslu, sehingga pilkada akan sesuai dengan waktu yang disusun KPU dan didukung oleh pemerintah. Menurutnya, semua akan dipersiapkan, baik perangkat peradilan, sarana prasarana fisik maupun jaringan.

Kesiapan untuk bisa memproses kasus sengketa pilkada dengan waktu yang singkat juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Abhan.

”Jadi soal waktu ini, masing masing lembaga akan memakai waktu yang efektif, karena waktunya pendek. Misalnya Bawaslu punya waktu 12 hari kalender, maka semaksimal mungkin kami akan kami upayakan tidak sampai 12 hari. Mahkamah Agung juga akan berupaya demikian,” ujar Abhan menambahkan.

Sebagai payung hukum dalam percepatan proses penyelesaian sengketa pilkada, MA juga sepakat akan segera membuatkan peraturan, sehingga selambat-lambatnya tanggal 9 November seluruh perkara itu sudah diputus.

Terpisah, Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan bahwa Polri telah melakukan langkah-langkah agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan, mulai dari mengedukasi masyarakat.

”Polri bersama pemerintah daerah akan gencar melakukan operasi yustisi penggunaan masker guna menekan Covid-19. Ini yang perlu sekali diterapkan,” singkatnya. (fin/zul/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: