Positif Covid-19 Sudah 214.746 Kasus, Sebaiknya Pilkada Serentak Ditunda
Setelah Komnas HAM merekomendasikan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ikut angkat suara.
Komisi I DPD menolak pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pemerintah juga didorong untuk menunda Pilkada tersebut.
"Salah satu anggota KPU terkena Covid-19. Sementara sebelumnya 21 Pegawai KPU RI juga terkena. Di Boyolali, Dinas Kesehatan mengonfirmasi 70 orang pengawas pemilu terkonfirmasi positif COVID-19. Penularan pandemi belum berakhir. Karena tahapan Pilkada selanjutnya adalah kampanye, dimana diprediksi konsentrasi massa akan semakin marak terjadi," kata Ketua Komisi I DPD RI Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (12/9).
Dia menekankan Komite I DPD RI sudah tegas menolak pelaksanaan pilkada serentak jauh sebelum pemerintah dan DPR memutuskan melanjutkan tahapan pilkada.
Menurut Fachrul, pilkada dengan situasi pandemi tidak rasional. Karena penularan COVID-19 terus terjadi dan bahkan meningkat. Sementara upaya-upaya meminimalisir penularan tidak berjalan optimal.
"Jangan sampai pelaksanaan pilkada mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat daerah jika tetap dilaksanakan 9 Desember 2020," imbuhnya.
Dia meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan keselamatan rakyat dan tidak menganggap sepele kluster pilkada tersebut.
"DPD RI melalui Komite I meminta pemerintah segera mengambil ruang atau celah yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk menunda pelaksanaan pilkada tahun berikutnya," terang Fachrul.
Menanggapi rekomendasi penundaan tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakanbahwa pihaknya akan melakukan pembahasan bersama mengenai hal tersebut.
“Nanti akan kita bahas. Sebab, bukan hanya KPU yang akan terlibat dalam proses penentuan penundaan," jelas Arief. (khf/rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: