Covid-19 Tembus 210.940 Kasus, Menteri Agama Minta Seluruh Umat Beragama Beribadah di Rumah
Pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan ibadah dari rumah. Imbauan ini terkait makin tingginya jumlah penyebaran kasus COVID-19 yang kini telah mencapai 210.940 kasus.
Menteri Agama Fachrul Razi meminta seluruh umat beragama melaksanakan ibadah di rumah. Dia juga meminta membatasi aktivitas di luar rumah, terutama bagi mereka yang berada di wilayah zona merah penularan COVID-19.
"Kami imbau umat yang tinggal di kawasan dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi, agar sementara membatasi aktivitas di luar, serta beribadah di rumah dulu," kata dalam keterangan resminya, Jumat (10/9).
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, pada Jumat (10/9), jumlah kasus positif COVID-19 bertambah 3.737 orang. Sehingga total menjadi 210.940 kasus.
Dia pun meminta agar umat beragama mematuhi segala aturan baik yang dikeluarkan pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan juga Gugus Tugas penanganan COVID-19. Selain itu, dia juga mengajak agar umat untuk menjadi teladan disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Kepatuhan dan disiplin terhadap protokol kesehatan harus diyakini sebagai bagian dari wujud pelaksanaan ajaran agama. Teladan itu akan memberi kontribusi besar dalam menghadapi pandemi Covid-19 di negeri kita," kata dia.
Fachrul menyinggung sejarah kepatuhan penduduk Syam terhadap pesan Gubernur Amru bin Ash saat dilanda wabah Tha'un yang diceritakan dalam sejarah Islam beberapa dekade silam.
Dia menjelaskan, menurut Gubernur Amru, wabah itu bagaikan api yang menjilat dan bisa membakar siapa saja. Karenanya, harus dijauhi hingga api itu padam. Arahan ini lantas dipatuhi penduduk Syam hingga wabah Tha'un hilang.
"Mari, sama-sama kita patuhi arahan Pemda dan Gugus Tugas. Semoga pandemi ini segera berakhir," tuturnya.
Fachrul mengatakan mematuhi anjuran tokoh agama dan pemerintah untuk tetap di rumah serta menerapkan protokol kesehatan adalah bentuk kesalehan sosial sebagai umat beragama. Hal itu sebagai wujud tanggung jawab warga negara.
"Sebagai umat beragama, kita perlu mengutamakan menjaga keselamatan jiwa atau hifdzu an-nafs. Menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu substansi dan kewajiban utama dalam beragama," katanya.
Ditambahkan Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, beribadah di masjid hukumnya menjadi sunah dalam kondisi wilayah yang tengah dilanda pandemi. Menurutnya, dalam kondisi seperti itu, menjaga kesehatan lebih utama.
"(Di masa PSBB), ibadah kita lakukan di rumah karena kan pergi ke masjid itu sunah, tapi memelihara kesehatan itu wajib. Beragama yang benar didahulukan yang wajib baru yang sunah kan," katanya.
Dia pun meminta agar masyarakat tidak menganggap berlebihan perihal imbauan untuk kembali beribadah di rumah di masa PSBB total. Sebab masyarakat masih bisa produktif meski di rumah saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: