Tiga Pengeroyok Wartawan di Brebes Buron, Dua Ditahan

Tiga Pengeroyok Wartawan di Brebes Buron, Dua Ditahan

Satreskrim Polres Brebes terus mengembangkan kasus pengeroyokan terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistiknya di Desa Cimohong, Bulakamba. Dari hasil penyidikan, dua tersangka yang menjadi pelaku utama pengeroyokan sudah ditahan.

Sedangkan tiga lainnya sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), dan tengah dilakukan pengejaran. Dua pelaku yang sudah ditahan adalah Akhmad Sarifudin dan Heryanto, keduanya warga Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba.

Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni di rumah saudara salah seorang pelaku di Kecamatan Tanjung. Penangkapan dilakukan tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jateng.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan kedua tersangka yang berhasil ditangkap itu merupakan pelaku utama kekerasan terhadap dua wartawan yang sedang bertugas tersebut. Sementara dari hasil pengembangan, masih ada tiga pelaku lainnya.

Mereka kini telah masuk DPO dan masih dalam pengejaran. "Totalnya ada lima pelaku. Dua pelaku utama ini sudah berhasil kami tangkap, dan tiga lainnya masih dikejar. Mereka masuk DPO kami," katanya dalam ungkap kasus kekerasan terhadap wartawan di Mapolres Brebes, Kamis (10/9).

Menurut Gatot, kedua pelaku utama itu sebenarnya sudah berhasil ditangkap dalam 1x24 jam setelah kejadian. Namun dengan pertimbangan pengembangan kasus, baru saat ini bisa disampaikan ke publik melalui media.

Kedua pelaku setelah kejadian sudah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya. "Mereka ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, sekitar pukul 05.00 WIB ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjung. Selain kedua pelaku ini, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk, pakaian korban," terangnya.

Kapolres mengungkapkan, modus perbuatan pelaku ini memghalang-halangi wartawan saat melakukan peliputan yang kemudian melakukan pengeroyokan. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

"Kedua pelaku ini, diancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Dua wartawan menjadi korban penganiayaan sekelompok orang, saat menjalankan tugas liputan di Balai Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba, Rabu (2/9). Seorang wartawan di antaranya mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus dilarikan ke RSUD Brebes untuk mendapat perawatan medis.

Korban adalah Agus Supramono, wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto, wartawan Harian Radar Tegal. Akibat kejadian itu, Agus Supramono dilarikan ke RSUD Brebes dan mendapat tiga jahitan karena luka di bagian kepala. Sedangkan bagian pelipis kiri mengalami luka memar.

Sementara Eko Fidiyanto, tidak mengalami luka hanya kacamatan yang dipakai pecah. (fid/ism/zul)

Sumber: