Terpapar Covid-19, Perantara Suap Miliaran Rupiah Pinangki-Joker Meninggal

Terpapar Covid-19, Perantara Suap Miliaran Rupiah Pinangki-Joker Meninggal

Kasus dugaan pemufakatan jahat yang menjerat Pinangki Sirna Malasari, Joko Soegiarto Tjandra alias Joker, dan Andi Irfan Jaya, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), masih menyisakan tanda tanya. Sebab, diduga ada seorang menjadi perantara Pinangki dan Joko Tjandra. Namun, orang tersebut sudah meninggal dunia.

"Ini juga sedang diselidiki itu. Karena informasinya yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Perannya sebagai ketua tim," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9).

Ali tak menyebutkan identitas pihak yang disebut perantara tersebut. Namun, perantara tersebut bukan dari pihak kejaksaan. "Ini dari pihak luar. Bukan dari kejaksaan. Informasinya dia ketua tim," paparnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Joko Tjandra, Susilo Aribowo menyebut sosok menjadi perantara suap Pinangki dan Joko Tjandra bernama Herijadi. Dia adalah adik ipar Joko Tjandra. Dia meninggal dunia pada Februari 2020 lalu.

"Itu adik ipar Joko Tjandra. Namanya Herijadi. Dia menjadi salah satu korban meninggal dunia terpapar COVID-19. Dia meninggal di Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Tjandra dari Bareskrim Polri.

"Kami sudah menerima berkas perkara tahap 1 untuk perkara dugaan gratifikasi/suap dari Bareskrim Mabes Polri atas nama tersangka JST, PU, NB dan TS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono.

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari meneliti berkas perkara. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P21), dapat dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II serta penyerahan tersangka dan barang bukti. "Namun, berkas akan dikembalikan kepada penyidik apabila dinyatakan tidak lengkap," imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus red notice ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Penyidik telah menetapkan empat tersangka. Yaitu Joko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Tersangka yang memberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sedangkan penerima suap disangka Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (rh/zul/fin)

Sumber: