Sidang Gugatan Warga Melawan PT. KAI Digelar di Reruntuhan Bangunan

Sidang Gugatan Warga Melawan PT. KAI Digelar di Reruntuhan Bangunan

Sidang gugatan warga melawan PT KAI atas pembongkaran sejumlah kios di Jalan Kol. Sudiarto dan Pancasila Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal beberapa waktu lalu, digelar di atas puing-puing reruntuhan, Rabu (2/9) siang. Adapun keputusan diperkirakan baru akan diputuskan dua pekan mendatang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Fatarony SH mengatakan sidang yang digelar di lokasi dilakukan untuk mengecek obyek lokasi yang didalilkan oleh penggugat dan dikonfirmasi yang ditulis dalam gugatan. Setidaknya ada 19 pedagang yang melakukan gugatan.

"Ada 19 pedagang yang menggugat melawan PT KAI dan Pemkot. Untuk putusan kita agendakan dua minggu mendatang," katanya.

Kuasa hukum Penggugat Faturhaman SH mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan lantaran pada saat penggusuran, warga tidak menerima ganti rugi. Sedangkan sedangkan kepemilikan tanah statusnya bekas Eigendom Verbonding 1732, atau belum bersertifikat atau memiliki status hak oleh siapapun.

“Warga juga belum menerima sosialisasi sebelum penggusuran,” kata Faturohman.

Karenanya, kata Faturohman, pihaknya yakin majelis hakim akan memutuskan secara adil. Dengan memenangkan gugatannya. (muj/zul)
 

Sumber: