Sanksi Denda Dihapus, Pemkab Tegal Juga Diskon Pembayaran PBB

Sanksi Denda Dihapus, Pemkab Tegal Juga Diskon Pembayaran PBB

Pemkab Tegal melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BP2D) Kabupaten Tegal memberikan keringanan pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tidak keringanan, Pemkab Tegal juga menghapus denda administrasi di tengah pandemi Covid-19.

Dispensasi denda keterlambatan ini berlaku untuk pembayaran mulai 17 Maret sampai tahun 2020 nanti. Kepala Bidang Pajak Daerah BP2D Kabupaten Tegal Yosa Abadi mengatakan, akibat pandemi Covid-19 tidak sedikit masyarakat yang meminta keringanan ataupun menunda pembayaran pajaknya.

Merespon hal tersebut, Pemkab Tegal pun mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor: 970/499 Tahun 2020 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020.

Yosa mengungkapkan keringanan pengurangan pajak diberikan kepada wajib pajak sebesar 10 persen untuk nilai ketetapan pajak sampai dengan Rp500 ribu rupiah. Kemudian pengurangan sebesar 7,5 persen untuk ketetapan pajak di atas Rp500 ribu-Rp2 juta, dan pengurangan lima persen untuk ketetapan pajak di atas Rp2 juta.

Selain itu, Pemkab Tegal juga menghapus piutang denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak yang biasanya dibebankan sebesar dua persen setiap bulannya. Ini sesuai dengan Keputusan Bupati Tegal Nomor 970/498 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kebijakan relaksasi perpajakan daerah melalui keringanan pembayaran pajak tersebut berlaku untuk seluruh wajib pajak di Kabupaten Tegal dan otomatis akan terpotong saat melakukan pembayaran. Wajib pajak bisa mengecek tagihan PBB-P2 dengan cara mengunduh aplikasi e-PBB Kabupaten Tegal melalui Google Playstore.

Yosa pun menambahkan, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai. Pembayaran secara tunai bisa dilakukan di Kantor Bank Jateng, Kantor Pos, Bank Tegal Gotong Royong (TGR), Badan Kredit Kecamatan (BKK) agen payment point online bank (PPOB) dan transfer melalui ATM bersama. Sementara transaksi pembayaran non-tunai bisa dilakukan lewat platform OVO, Tokopedia, Gojek dan internet banking.

Tak hanya itu, individu wajib pajak maupun badan usaha masih bisa mengajukan keringanan pembayaran pajaknya secara mandiri melalui Kantor BP2D Kabupaten Tegal di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 30, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi.

“Khusus untuk pengajuan keringanan pembayaran PBB-P2 ini hanya bisa diakses oleh wajib pajak dengan kriteria tertentu seperti individu atau pemilik bahan usaha yang mengalami kebangkrutan, menurun drastis pendapatannya karena pemutusan hubungan kerja, dan sebagainya," jelas Yosa.

Yosa mengakui kebijakan relaksasi pembayaran pajak tersebut tidak serta merta menjamin seluruh wajib pajak segera melunasi tagihan PBB-P2 tepat waktu.

“Kami melihat peningkatan pemasukan pendapatan dari pajak ini tidak signifikan dengan kebijakan keringanan pajak yang diberikan Pemkab Tegal. Hasil pemetaan kami di lapangan, salah satu penyebabnya, wajib pajak belum mendapatkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dari pemerintah desa setempat,” tambah Yosa.

Menurut pemantauannya, tingkat kepatuhan warga Kecamatan Kedungbanteng untuk membayar PBB-P2 adalah yang tertinggi se-Kabupaten Tegal, yakni mencapai 75,85 persen. Sedangkan Kecamatan Warureja menjadi wilayah dengan tingkat kepatuhan pembayaran terendah, karena baru mencapai 23,86 persen hingga saat ini. (guh/zul)

Sumber: