Baru Kenalan, ABG Paksa Begituan Anak di Bawah Umur di Tengah Kebun

Baru Kenalan, ABG Paksa Begituan Anak di Bawah Umur di Tengah Kebun

Kasus pencabulan anak di bawah umur dialami bocah perempuan berusia 13 tahun. Mendapat laporan dari ibu korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Hasilnya, ABG berinisial AL (20) pun diamankan polisi di salah satu pondok di arena Grastrack Desa Air Mesu Barat. Pelaku ini baru mengenali korban dan nekat melakukan perbuatan asusila itu di pondok kebun Jalan Dusun Melempam Desa Air Mesu, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

Kapolsek Pangkalanbaru, AKP Robby Ansyari membenarkan pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah ditahan di Polsek Pangkalanbaru. Dia ditangkap oleh tim gabungan Resintel Polsek Pangkalanbaru, saat bersantai di pondok arena Grastrack di Desa Air Mesu Barat, Kamis (27/8), sekitar pukul 23.00.

"Kasus ini terungkap atas dasar laporan ibu korban. Anaknya mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku, saat itu anaknya melapor kepada ibunya, bahwa mendapat perlakuan yang tidak layak," jelas Kapolsek.

Pelaku yang belum lama kenal dengan korban ini, mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri, di pondok kebun milik pelaku. Korban berusaha menolak melakukan hubungan badan itu, namun karena dipaksa oleh pelaku akhirnya korban tidak bisa berbuat apa-apa.

"Pengakuan korban dipaksaoleh pelaku melakukan hubungan badan. Sementara pelaku mengakui melakukan hubungan badan dengan korban, sebanyak saru kali di pondok kebun itu," katanya.

Saat penangkapan, anggota melakukan penyelidikan mencari informasi keberadaan pelaku. Unit Reskrim Polsek Pangkalanbaru mendapatkan informasi, bahwa pelaku AL (20), berada di rumah kediaman di Desa Air Mesu, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

Saat Tim menuju lokasi, ternyata pelaku AL, telah meninggalkan kediamannya. Kemudian, anggota melakukan penyisiran di sekitar kediaman pelaku dan mendapati informasi pelaku sedang mengendarai motor menuju ke Jalan Dusun Utara Desa Air Mesu.

Polisi kemudian melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang pada saat itu hendak menuju salah satu pondok yang berada di arena Grastrack Desa Air Mesu Barat.

"Tim Gabungan Resintel Polsek Pangkalanbaru berhasil menangkap AL, yang pada saat itu sedang bersantai di pondoknya," imbuhnya.

Saat ini pelaku AL, sudah diamankan di Rutan Mapolsek Pangkalanbaru. Turut diamankan pula sepeda motor miliknya merek honda Vario warna hitam putih dengan nopol BN 6003 QY. Pelaku diancam Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap Anak Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 81 ayat (2) UURI No 35 tahun 2014. (tob/zul)

Sumber: