Curigai Paket Berlakban, Tiga Napi Ternyata Pesan Sabu-sabu dan Tembakau Gorila dari Dalam Lapas

Curigai Paket Berlakban, Tiga Napi Ternyata Pesan Sabu-sabu dan Tembakau Gorila dari Dalam Lapas

Upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal berhasil digagalkan. Adapun modus yang digunakan yakni melemparkannya dari luar Lapas.

Kepala Lapas Sambiyono saat dikonfirmasi wartawan mengatakan peristiwa bermula saat anggotanya tengah mengecek tempat penampungan air. Saat itu, mereka menemukan sebuah benda yang dilapisi lakban tergeletak di depan pintu bengkel kerja.

"Merasa curiga, kemudian benda itu diamankan. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota," katanya.

Kemudian, kata Sambiyono, bersama dengan anggota Satnarkoba, membuka benda mencurigakan itu. Benar saja, setelah terbuka didapati isinya narkoba jenis sabu-sabu yang belakangan diketahui beratnya 1,2 gram dan tiga paket tembakau gorila.

Berbekal temuan itu, ujar Sambiyono, pihaknya melakukan penelusuran sehingga diamankan tiga narapidana (napi) kasus narkoba. Mereka diduga merupakan pemilik barang haram tersebut.

"Salah satu di antaranya merupakan napi yang mengikuti latihan keterampilan. Dari penggeledahan di kamar tersangka, kami juga menyita handphone," tandasnya.

Menurut Sambiyono, sebelum diamankan mereka dipancing terlebih dahulu. Ternyata salah seorang di antaranya memang hendak mengambilnya.

"Begitu ditangkap, kemudian menyebutkan paketnya untuk siapa saja. Sehingga ketiganya langsung diamankan," jelasnya.

Sambiyono menambahkan barang haram itu diduga dilemparkan dari luar lapas oleh seseorang yang identitasnya masih didalami. Sedangkan para pelaku sudah diserahkan ke pihak Polres Tegal Kota. (muj/zul)

Sumber: