Tidak Pakai Masker, Warga di Pemalang Siap-siap Kena Denda
Pemkab Pemalang akan memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenai denda.
Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Pemalang Tutuko Raharjo mengatakan, kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas masih perlu ditingkatkan. Untuk itulah upaya sosialisasi dan edukasi sekaligus pendisiplinan masyarakat, menurutnya, perlu ditingkatkan lebih masif lagi.
"Dalam kerangka inilah pemerintah segera menerbitkan regulasi yang mengatur hal tersebut secara lebih efektif, termasuk penerapan sanksi atau denda bagi para pelanggar protokol kesehatan," kata Tutuko, Jumat (28/8) melalui siaran pers tertulisnya.
Rencana ini, tambah Tutuko, sesuai amanat Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sementara itu, perkembangan kasus Covid-19, terdapat penambahan tujuh pasien sembuh yang dilaporkan hari ini.
Dengan demikian, dari 163 kasus positif Covid-19 di Pemalang, 138 pasien sudah sembuh, dan 14 orang masih dirawat. Sedangkan 11 lainnya tercatat sebagai pasien meninggal dunia. (sul/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: