Lindungi Konsumen, Dinkopumdag Brebes Tera Ulang Timbangan

Lindungi Konsumen, Dinkopumdag Brebes Tera Ulang Timbangan

Untuk melindungi konsumen agar tidak terjadi kecurangan dalam penimbangan, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes melakukan tera ulang alat ukur (timbangan), Selasa (25/8). Tera ulang ini menyasar pedagang di Kabupaten Brebes yang menggunakan timbangan. 

Kepala Bidang Perdagangan, Dinkopumdag Brebes Maryono mengatakan, tera ulang ini dilakukan terhadap pedagang yang menggunakan alat timbangan. Setelah tera ulang ini, alat ukur tersebut mendapat sertifikat dari dinkopumdag. 

"Tera ini sesuai dengan ketentuan UU No.2/1981 tentang Tera Ulang. Jadi sifatnya wajib dalam melindungi konsumen," ujarnya.

Maryono menjelaskan, alat ukur yang dilakukan tera ulang seperti timbangan bandul, meter air, meter listrik, termasuk alat ukur BBM di SPBU. Tujuannya untuk menyesuaikan ukuran takaran dan timbangan saat bertransaksi. 

"Setiap tahunnya harus ditera ulang untuk mendapat keakuratan ukuran yang dipersyaratkan," jelasnya.

"Tera ulang ini untuk melindungi dan menjamin masyarakat demi kebenaran dan ketepatan ukuran, saat bertransaksi," lanjutnya.

Tidak dipungkiri, kata dia, kesadaran masyarakat untuk tera ulang hingga saat ini masih kurang terutama timbangan kecil. Sehingga pihaknya mendatangi pedagang di pasar-pasar untuk menera ulang timbangan para pedagang, meski ada beberapa di antaranya yang dengan kesadarannya sendiri menera-ulangkan timbangannya.

Lebih lanjut, jika timbangan sudah dinyatakan akurat, maka akan diberi legalitas berupa cap tanda tera (CTT) yang tercantum kode tahun pelaksanaan tera ulang. Timbangan yang akurasinya sudah tepat dan mendapat legalitas bisa digunakan lagi oleh para pedagang. 

"Kami juga mengingatkan pelaku usaha untuk mentaati ketentuan regulasi metrologi legal dengan peneraan ulang. Baik yang kita lakukan di tempat pemakai seperti di SPBU, atau alat-alat yang bisa dibawa untuk diteraulangkan di kantor,” pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: