Terjaring Razia Masker, 48 Pengendara di Pemalang Disanksi Kerja Sosial

Terjaring Razia Masker, 48 Pengendara di Pemalang Disanksi Kerja Sosial

Dalam kurun waktu dua jam, Satpol PP Pemalang berhasil merazia 48 pengendara yang kedapatan tak memakai masker. Ke-48 orang itu ketahuan melanggar protokol kesehatan saat melintas di Jalan Surohadikusumo, komplek Kantor Bupati Pemalang.

Operasi pendisiplinan protokol kesehatan itu digelar sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Para pelanggar itu langsung diberi hukuman menyapu jalan, mencabuti rumput liar, serta membuang sampah.

Kepala Satpol PP Pemalang Wahyu Sukarno mengatakan operasi masker bertujuan mengajak masyarakat menjalani adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi. Yakni dengan tetap memakai masker saat bepergian keluar rumah.

"Masih dijumpai para pengendara yang tidak mengenakan masker, dalam durasi waktu operasi dua jam saja, sudah terjaring 48 orang," terang Wahyu.

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar, menurutnya, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 28 dan 29 tahun 2020. Hukumannya kerja sosial, di antaranya membersihkan jalan, memungut sampah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta menghafalkan Pancasila. (sul/zul)
 

Sumber: