Dituding Hilangkan Barang Bukti Lewat Kebakaran, Kejagung Geram

Dituding Hilangkan Barang Bukti Lewat Kebakaran, Kejagung Geram

Terkait kebakaran hebat yang melanda Gedung Utama Kejagung, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK ikut turun tangan mencari tahu penyebabnya.

ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung malah meminta kepada pihak-pihak yang menuding agar membuktikan tudingan kalau terbakarnya Gedung Utama Kejagung adalah upaya menghilangkan barang bukti.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, di Badiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

“Curiga boleh saja, tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu enggak tentang gedung ini, gedung itu nyimpan enggak berkas perkara? Curiga kalau tidak didukung bukti, maaf bisa fitnah,” kata Hari mengingatkan dikutip dari Pojoksatu.

Dia menjelaskan, Gedung Utama Kejagung yang habis dilahap si jago merah digunakan untuk bidang pembinaan, intelijen, ruang jaksa agung dan wakil jaksa agung.

Sementara berkas-berkas perkara, terdapat di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Jaraknya cukup jauh, aman, tidak terbakar. Tindak pidana umum di mana di bidang pidana umum jaraknya cukup jauh, mungkin data intelejen, saya pastikan data intelijen tidak ada di tempat itu,” ucap Hari.

Meski begitu, lanjut Hari, di Gedung Utama yang terbakar itu terdapat Direktur E yakni administrasi intelijen, selain berkantor di Kejaksaan Agung, Direktur E juga berkantor di Ceger, Cipayung.

Dengan begitu, Hari menekankan, meski terdapat dokumen terbakar intelijen Kejagung punya back up.

“Jadi back up data itu (aman). Kalau temen-temen lihat record center data arsip clear aman, semua bersih aman,” tutupnya. (sta/rmol/pojoksatu/ima)

Sumber: