Pekan Depan, Satpol PP Brebes Segera Identifikasi Toko Modern yang Bodong

Pekan Depan, Satpol PP Brebes Segera Identifikasi Toko Modern yang Bodong

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes akan melakukan operasi atau razia terhadap toko modern yang tidak mengantongi izin. Ini menyusul toko modern yang kian marak hingga berdiri di desa-desa.

Kepala Satpol PP Brebes Supriyadi mengatakan, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Namun, perda yang mengatur tentang toko modern diakuinya memang belum ada. 

Di Perda Nomor 1 Tahun 2014, sanksinya hanya administrasi berupa penutupan usaha. 

"Tapi kalau disandingkan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015, bisa masuk tindak pidana ringan. Makanya kami akan mencoba menggunakan perda itu. Tapi yang namanya mencoba bisa berhasil bisa tidak. Karena kajian hukum juga ada berbagai tafsiran dan persepsi," ungkapnya.

Supriyadi mengungkapkan, pekan depan, pihaknya akan melakukan identifikasi toko modern mana saja yang tidak mengantongi izin. Sebab, hingga kini pihaknya belum mengetahui toko-toko modern yang tidak berizin karena memang tidak ada datanya. Namun demikian, pihaknya menargetkan tahun ini ada beberapa toko modern bodong yang ditutup. 

"Setelah identifikasi selesai, jika ada toko modern yang tak berizin, maka harus tutup," lanjutnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, kata dia, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yudisial maupun nonyudisial. Artinya, masyarakat, badan hukum maupun pelaku usaha yang melanggar perda bisa dikenakan tindak pidana ringan lewat sidang pengadilan. 

"Hukumannya sudah jelas. Jika tidak mengantongi izin dan ditemukan pelanggaran maka hukumannya kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: