PPN Kertas untuk Perusahaan Koran Ditanggung Pemerintah

PPN Kertas untuk Perusahaan Koran Ditanggung Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku kertas untuk media cetak akan ditanggung pemerintah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut antara Kemenkeu dengan Dewan Pers beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam pembukaan Kongres 2 Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan tema Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan secara virtual, Sabtu (22/8).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa keputusan ini diambil sebagai upaya untuk membantu media konvensional tetap bertahan di tengah kondisi pandemi covid-19.

"Kami sudah menetapkan untuk PPN bahan baku kertas ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani.

Sri menambahkan peraturan ini mulai berlaku pada Agustus 2020 setelah peraturan menteri keuangan (PMK) terkait diterbitkan dalam waktu dekat. "Mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. PMK-nya sudah akan keluar," ujarnya.

Menurut Sri, keberadaan media baik cetak maupun digital sangat penting pada situasi saat ini. Ia pun mengaku, masih menjadi pembaca rutin media cetak.

"Kesenangan saya tiap pagi adalah ngeteh sambil baca koran. Tapi bagi saya, (koran) itu adalah sesuatu yang masih saya butuhkan," tuturnya.

Selain PPN bahan baku kertas, kata Sri, pemerintah sudah meminta kepada PLN untuk mengurangi biaya listrik sejumlah industri. Salah satunya Industri Media.

Nantinya, industri media hanya perlu membayar listrik sesuai dengan yang digunakan, bukan sesuai dengan pembayaran minimum yang ditetapkan PLN.

"PLN ada yang disebut minimum charge, kami minta itu untuk dihilangkan dan yang dibayar sesuai dengan yang digunakan. Bukan untuk media saja, tapi juga industri bisnis," terangnya.

Selain itu, lanjut Sri, pemerintah juga akan memberikan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kepada industri media. Menurutnya, peraturan pemerintahnya (PP) sedang tahap penyelesaian.

"Nantinya iuran BP Jamsostek bisa ditunda hingga Desember 2020," ujarnya.

Sementara, untuk keringanan biaya BPJS Kesehatan, Sri mengaku belum bisa mengambil keputusan. Pasalnya, dia melihat kondisi keuangan dari lembaga itu sendiri yang masih goyah.

"Untuk BPJS Kesehatan, mungkin agak lebih rumit karena kondisi BPJS Kesehatan mesti harus diperhatikan, jadi aku belum bisa memberikan keputusan akan hal itu. Nanti kita lihat apakah perlu," katanya.

Sumber: