Terancam Ditutup Lagi, Banyak Pelanggaran di Objek Wisata Guci

Terancam Ditutup Lagi, Banyak Pelanggaran di Objek Wisata Guci

Di kawasan Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci, Bumijawa, Kabupaten Tegal banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Para pengunjung dan warga di sekitar Guci, dipergoki tidak memakai masker saat tim gabungan menggelar razia di kawasan objek wisata tersebut, Kamis (20/8) kemarin.

Tim gabungan ini terdiri dari anggota Polres, Kodim 0712 Tegal, Satpol PP dan Linmas. Mereka merazia para pengunjung dan warga setempat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Tegal Ipda Priyo Dwi Susanto yang memimpin razia itu menyatakan, ternyata banyak ditemukan pengunjung dan warga di sekitar Guci yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pecegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Alhasil, para pelanggar dihukum melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional.

“Hukuman ini mengacu pada perda. Tujuannya supaya mereka sadar dan mau memakai masker saat berada di luar rumah," kata Priyo.

Priyo menyayangkan, para pelanggar justru warga di sekitar kawasan Guci. Mestinya, mereka memberikan contoh terhadap para pengunjung agar Guci terbebas dari penularan virus corona (Covid-19). Sedangkan para pengunjung, yang tidak pakai masker jumlahnya sedikit. Sekalipun ada yang tidak pakai masker, tetapi mereka bergegas membeli masker sebelum masuk ke kawasan Guci.

“Pelanggarnya hanya warga lokasi obyek wisata, sedangkan pengunjung sebagian besar sudah mulai sadar memakai masker saat memasuki kawasan obyek wisata," ujarnya.

Priyo meminta, pengelola Objek Wisata Guci harus tegas terhadap pengunjung maupun warga sekitar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Jika ditemui hal itu, pengelola wajib mencegahnya masuk ke kawasan Guci sebelum memakai masker.

“Tolong lah yang disiplin, kita tidak tahu corona datangnya kapan dan dari mana. Kami ini juga sudah capek, sudah mengingatkan secara terus menerus, jadi masyarakat juga harus peduli untuk menjaga protokol kesehatan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci, Bumijawa, Kabupaten Tegal terancam ditutup lagi jika terjadi klaster Covid-19 dari obyek wisata tersebut. Karenanya, pengelola, wisatawan dan masyarakat di kawasan Guci harus patuh terhadap protokol kesehatan.

"Jika muncul klaster baru di Guci, maka mau tidak mau harus ditutup kembali,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat memimpin Rapat Evaluasi Simulasi Tatanan Normal Baru Guci di Kantor UPTD Guci.

Menurut Joko, untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 di Guci, maka jumlah pengunjung harus dibatasi. Pengunjung dari luar Kabupaten Tegal juga harus dicegah. Upaya mencegah itu, Pemkab Tegal melakukan screening dua tahap. Tahap pertama, pengecekan screening dilakukan di depan Kafe Mamapi. Kemudian pengecekan kedua dilakukan di pintu masuk Guci. Jika ada pengunjung dari luar kota yang akan masuk ke Guci, maka harus putar balik.

"Dua tahap pengecekan itu, untuk meminimalisir kemacetan di pintu masuk Guci," kata Joko menjelaskan.

Joko melanjutkan, sebelum masuk ke kawasan Guci, wisatawan harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kepada petugas. Lalu, pengunjung dapat memindai kode QR melalui aplikasi scan QR. Apabila warga Kabupaten Tegal, maka dipersilakan masuk setelah sebelumnya membayar retribusi di pintu loket.

"Pengunjung dan petugas Guci wajib menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak," sambungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: