Sebelum Dijebloskan ke Penjara, Pelawak Qomar Dirapid Test, Hasilnya...

Sebelum Dijebloskan ke Penjara, Pelawak Qomar Dirapid Test, Hasilnya...

Pelawak senior Nurul Qomar, Rabu (19/8) petang, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes. Sebelum dimasukan ke sel, Qomar melakukan rapid test terlebih dahulu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar mengatakan rapid test merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Lapas. 

"Iya tadi setibanya (Qomar) di Lapas Brebes langsung melaksanakan rapid test. Alhamdulah hasilnya nonreaktif," jelasnya.

Dia menambahkan kondisi terpidana Qomar saat ini sehat untuk menjalani penahanannya. Dengan demikian, Pelawak yang moncer bersama Empat Sekawan itu bisa menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Brebes.

"Alhamdulillah sehat, tadi langsung kita masukan ke Lapas Kelas IIB Brebes, dan sudah menjadi warga binaan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, mengenakan rompi bertuliskan 'Tahanan' Qomar tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 18.00 WIB. Qomar diantar mengenakan mobil tahanan Kejaksaan Negeru Brebes.

Qomar yang dimintai keterangan awak media mengaku menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya. Meski begitu, dirinya mempertayakan permintaan permohonan pihaknya untuk mengecek kebenaran barang bukti yang sampai ke Mahkamah Agung (MA) saat ini belum dilakukan.

"Permohonan kami hanya, ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik. Dan itu tidak pernah dilakukan," ungkapnya.

"Tapi, saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah establish mental dan mindset (terkait putusan tersebut)," lanjutnya.

Saat disinggung mengenai apakah akan ada upaya lainnya, Qomar menjawab ada. Menurutnya, upaya itu sebagai estapet, itukan prosedur atau peluang-peluang.

"Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terkahir meminta ampunan dan grasi ke Bapak Presiden," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi mengaku menghormati keputusan ini. Pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak berwajib.

"Kalau saya menghormati hukum yang berlaku loh mas. Ini kan sudah terbukti, lah kok dunia pendidikan buat main-main," pungkasnya. (ded/zul)

Sumber: