Aceh dan Sumut, Dua Daerah Terparah Kasus Peredaran Narkotikanya
Dua provinsi di Indonesia menjadi daerah terparah kasus peredaran narkotika. Keduanya adalah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut Sumatera Utara dan Aceh menjadi dua provinsi yang paling parah peredaran narkotika. Dua daerah tersebut menjadi sentral lokasi pendistribusian narkotika dari luar negeri.
"Kedua daerah itu, juga sering diselundupkan narkoba dari luar negeri, dan tempat singgah dan transaksi narkoba jenis sabu, ganja, serta pil ekstasi," ujar Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Dikatakannya, saat ini semakin banyak peredaran narkoba di Sumut-Aceh. Karenanya BNN akan ekstra keras melakukan antisipasi dan pencegahan masuknya narkoba dari negara asing.
Meski demikian, dia juga meminta agar masyarakat ikut berperan dengan melaporkan kepada petugas, jika ada mengetahui peredaran dan penyelundupan narkoba.
"Semakin banyaknya peredaran dan bisnis narkoba di Sumut-Aceh," katanya.
Di sisi lain, Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 kilogram dan 50.000 butir pil ekstasi jaringan Medan-Jakarta. Tiga pelaku berhasil ditangkap, satunya tewas diterjang timah pana.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pengungkapan kasus ini hasil pengembangan penangkapan tersangka DEJ pada 19 Juni 2020.
"Tersangka DEJ ini sudah kami amankan terlebih dahulu. Kita tidak ekspose karena masih melakukan pengembangan," ungkapnya.
Dari pemeriksaan tersangka, polisi mendapat infomrasi keberadaan rekan DEJ di Jakarta. Petugas lalu bergerak ke Jakarta, dan menangkap tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta, pada Sabtu (15/8).
Pada penangkapan HW, polisi menyita tiga karung plastik sabu-sabu seberat 50 kg dan satu kotak fiber di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik transparan berisi 25 ribu butir ekstasi.
"Dari penangkapan HW, kami kemudian dapat mengamankan tersangka lainnya berinisial ST di Jalan Raya Cilincing, Kali Baru, Jakarta Utara," katanya.
Dari tersangka ST, petugas menyita 50 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina dan satu kotak fiber berisi lima bungkus plastik transparan berisikan ekstasi sebanyak 25.000 butir.
"Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke sebuah gudang di Medan," katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: