Orang Asing di Indonesia Dideadline Hingga 20 September

Orang Asing di Indonesia Dideadline Hingga 20 September

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang waktu bagi orang asing yang tinggal di Indonesia untuk mengajukan permohonan visa hingga 20 September 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409 yang diterbitkan pada Selasa (18/8). Melalui surat tersebut Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menyampaikan beberapa hal.

Pertama orang asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut (crew visit) dan telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

”Dapat memperpanjang Izin Tinggal kunjungan atau mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 September 2020,” terang Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.

Kedua, Orang asing pemegang bebas visa kunjungan, Izin Tinggal terbatas, atau Izin Tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), wajib mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 September 2020.

Bagi orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban/denda atas overstay.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma menginformasikan seorang turis asing asal Italia bernama Eros Ferrari (51) dideportasi ke negara asalnya, karena membuka konsultasi spiritual online di wilayah Indonesia tanpa izin.

”Warga asing ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian No. W20.IMI.FSR.GR.02.02 - 2257 berupa deportasi dan penangkalan, karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 122 ayat 1 jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana yang bersangkutan melakukan aktivitas membuka konsultasi spiritual online di Indonesia,” papar Putu.

Ia mengatakan bahwa pendeportasian telah dilakukan pada Jumat (14/8) pukul 17.00 WITA oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali menuju ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Citilink QG683. Dilanjutkan dengan penerbangan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Turkish Airlines TK57 pukul 20.30 WIB, dengan tujuan akhir Venice, Italia. ”Ya sudah (dapat keuntungan dari konsultasi online, Red), dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama di Bali,” kata Surya.

Dia mengatakan turis asal Italia tersebut kebetulan sedang mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Setelah itu, Eros Ferrari diminta datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk melakukan pemeriksaan. Hasil yang diperoleh, kata Surya bahwa warga Italia ini tinggal di wilayah Ubud, Gianyar dan dominan beraktivitas di sana.

”Kita selidiki dulu aktivitas dia di Bali. Kebanyakan bertempat tinggal di Ubud, tapi dia juga sering keliling Bali, sehingga pada 12 Agustus yang bersangkutan ditahan dan 14 Agustus langsung dideportasi,” jelasnya. (fin/zul/ful)

Sumber: