Berbuat Cabul dengan Anak di Bawah Umur, Seorang Dosen Dipecat
Perbuatan RN (43) yang merupakan seorang dosen di Universitas Katolik Musi Charitas Palembang Sumatera Selatan sejak 2003 tidak pantas ditiru.
Hal itu setelah pria yang juga pernah menjabat sebagai dekan ini terciduk melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dia pun dipecat karena ketahuan berbuat cabul dengan remaja laki-laki berusia 14 tahun. Kini, karir RN berakhir dengan pemecatan tidak hormat.
Dosen RN tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat sedang melakukan oral seks dengan remaja laki-laki berusia 14 tahun.
Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Palembang Agustinus Riyanto mengonfirmasi bahwa RN telah dipecat.
“Pihak yayasan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan RN secara tidak hormat per 15 Agustus,” kata Agustinus saat memberikan keterangan pers, Selasa (18/8).
Agustinus mengatakan, sejak awal pihaknya telah mengikuti dan mencermati berbagai media pemberitaan tersebut kasus RN.
Menurutnya, selama bekerja di Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC), yang bersangkutan menunjukkan perilaku yang baik, bekerja dengan penuh dedikasi dan bertanggungjawab serta tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan kasus yang saat ini sedang menimpanya.
Kendati demikian, UKMC tidak mentolerir segala tindakan kejahatan serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dosen dan karyawan di lingkup UKMC.
Oleh karena itu, kata dia, sesudah mendapat kepastian bahwa RN adalah salah satu dosen UKMC, maka pada tanggal 15 Agustus 2020, segenap pemangku UKMC, yayasan, senat dan rektorat langsung mengadakan rapat untuk menyikapi sekaligus mengambil tindakan yang diperlukan.
Menurut Agustinus, UKMC prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh RN sebagai dosen UKMC.
UKMC menilai pelecehan yang dilakukan terhadap anak anak di bawah umur merupakan suatu tindak kejahatan berat, karena hal itu dapat merusak kehidupan dan masa depan anak tersebut.
“UKMC tidak mentolerir segala tindak kejahatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dosen atau pun karyawan di lingkup UKMC yang dilakukan di dalam kampus maupun di luar kampus. Hal ini sudah tertuang dalam aturan Kepegawaian Yayasan Musi Palembang,” tegasnya dikutip dari Pojoksatu.
Ia menjelaskan, UKMC menjunjung tinggi proses peradilan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, atas tindakan yang dilakukan oleh RN, UKMC menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: