Mulai Hari Ini, Polisi dan Tentara di Indonesia Wajib Pakai Masker

Mulai Hari Ini, Polisi dan Tentara di Indonesia Wajib Pakai Masker

Penerapan protokol kesehatan untuk penanganan virus corona (covid-19) mulai diketati TNI dan Polri. Kedua institusi itu akan mulai melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap personelnya di seluruh markas TNI dan Kepolisian di seluruh Indonesia.

Dua hari ke depan, seluruh jajaran TNI dan Korps Bhayangkara itu akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan kepada anggotanya, utamanya terkait penggunaan masker.

“Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangannya, Jakarta, Selasa (18/8).

Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Argo menyebut, dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran Polisi Militer (POM) melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona.

“POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polisi seluruh Indonesia,“ ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Inpres itu berisi perintah agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (gin/pojoksatu/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: