122 Napi di Kota Tegal Dapat Remisi HUT RI ke-75
Bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-75 tahun, seratusan nara pidana (napi) di LapasKelas II B Tegal mendapatkan potongan hukuman. Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan langsung Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono kepada Kepala Lapas Kelas IIB Tegal, Sambiyono di halaman Pendapa Ki Gede Sebayu, Balai Kota Tegal, Senin (17/8).
Kepala Lapas kelas IIB Tegal, Sambiyono mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 122 orang. Mereka terdiri dari berbagai macam kasus, dari asusila, pembunuhan dan narkoba,
"Mereka yang menerima remisi ini yabg tidak terkena PP 99. Khusus untuk Narapida yang terkena PP 99, disarankan harus sudah menjalani 1/3 dari masa tahanannya baru bisa yang bersangkutan bisa menerima remisi," katanya.
Menurut Sambiyono, penerima remisi pada peringatan HUT Ke-75 RI ini, tidak ada Napi yang langsung bebas.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono berharap, kepada narapidana yang mendapatkan remisi ini, ketika nanti keluar bisa menjadi orang yang baik. Sehingga bisa diterima di tengah-tengah masyarakat.
"Kami berharap nanti bisa menjadi lebih baik dan diterima masyarakat," tandasnya.
Untuk diketahui, 122 Napi yang mendapatkan remisi terdiri dari pemotongan hukuman 1 bulan sampai 6 bulan. Adapun rinciannya, erdiri20 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 20 orang 2 bulan, 46 orang 3 bulan, 23 orang 4 bulan, 12 orang 5 bulan dan 1 orang mendapatkan potongan 6 bulan. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: