Wakapolri Ancam Akan Penjarakan Langsung Penyebar Hoaks Covid-19

Wakapolri Ancam Akan Penjarakan Langsung Penyebar Hoaks Covid-19

Polri akan menindak tegas penyebar hoaks terkait penanganan COVID-19. Bahkan jika perlu langsung dijebloskan ke penjara alias ditahan.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menginstruksikan kepada jajarannya untuk menerapkan penegakan hukum secara tegas penyebar hoaks COVID-19. Jangan ragu untuk langsung menahan pelakunya.

"Saya sampaikan ke kapolda dan Dirkrimsus (Direktur Kriminal Khusus), jangan ada lagi berita hoaks terhadap COVID-19 ini, tegakkan hukum. Kalau perlu, mereka yang buat berita hoaks, tahan sudah, tahan. Ini akan kita lakukan ke depan," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8).

Sementara terkait pendisiplinan warga yang tak mematahui protokol kesehatan, dia meminta jajarannya mengedepankan langkah humanis.

"Penegakan hukum itu the last resource, ultimum remidium yang akan kita lakukan. Saya perintahkan, di mana ada pendisiplinan, di situ ada anggota polisi, bersama TNI dan Satpol PP. Kalau sama-sama bekerja, kita bisa antisipasi ini," ujar Gatot.

Terpisah, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo) Widodo Muktiyo mengatakan berdasarkan data yang dimiliki hingga 8 Agustus 2020, terdapat 1.028 hoaks COVID-19 tersebar.

"Ditemukan 1.028 hoaks di Indonesia terkait COVID-19 hingga (8) Agustus. Bulan Maret adalah waktu dimana hoaks paling banyak ditemukan, menyusul mulai ramainya pemberitaan kasus COVID-19," katanya.

Dikatakannya, Kementerian Kominfo telah berupaya mencegah dampak buruk dari melimpahnya pemberitaan seputar pandemi yang memunculkan kecemasan, frustasi, kecenderungan memunculkan sensasi, ketakutan tanpa landas, dan kecenderungan disinformasi.

"Salah satunya adalah dengan melakukan take down (berita hoaks), agar masyarakat mendapatkan informasi yang clear dan terus tetap bisa menaati protokol kesehatan," katanya.

Dia juga meminta masyarakat untuk ikut mengontrol hoaks di internet dan sosial media. Upaya ini untuk membantu tim Kominfo dalam memonitoring pengelolaan data dan informasi, khususnya di sosial media.

Menurutnya, di era keterbukaan ini, semua orang bisa bersuara, namun tentu harus dibarengi dengan tanggung jawab untuk membuktikan informasi yang disebarkan itu valid.

"Jika data bisa dibuktikan, tentu bisa di-sounding-kan (disuarakan). Di era keterbukaan ini, perlu adanya validasi datanya, bukan hoaks atau adu domba, dan ini perlu dengan adanya umpan balik dari masyarakat," tegasnya.

Dia mendorong agar masyarakat bijak bermedia sosial, khususnya penyebaran "pesan berantai" di aplikasi WhatsApp.

"Masyarakat diharapkan bisa self regulation di grup WhatsApp yang mereka gabung. Kalau memang masyarakat bergabung dan ada sesuatu yang tidak logis, janggal, dan minta sebarkan, itu harus kita bersihkan," pintanya.

Sumber: