Restrukturisasi Kredit Perbankan Diperpanjang

Restrukturisasi Kredit Perbankan Diperpanjang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan. Dengan diperpanjangnya kebijakan ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Iya, kemungkinan akan kami perpanjang. Baik untuk perbankan maupun pembiayaan. Ini karena untuk pemulihan ekonomi," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II B OJK, Bambang W Budiawan, dalam video daring, kemarin (12/8).

Hingga 11 Agustus 2020, kata dia, dari 182 perusahaan pembiayaan jumlah debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi mencapai 4,8 juta kontrak dengan outstanding Rp150,43 triliun dengan bunga sebesar Rp38,03 triliun.

"Dari data tersebut, kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding sebesar Rp16,34 triliun dan bunga sebesar Rp3,90 triliun," ucapnya.

Sedangkan, lanjut dia, untuk kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,1 juta kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun.

Adapun untuk kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak total outstanding sebesar Rp9,75 triliun dan bunganya Rp2,40 triliun.

Menyoal stimulus pemerintah seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah di perbankan, serta penjaminan kredit UMKM dan korporasi merupakan amunisi untuk mendorong sektor riil agar tumbuh Kembali.

“OJK berharap debitur yang direstrukturisasi segera bangkit mendorong pertumbuhan kredit. OJK Bersama perbankan dan pemangku kepentingan lainnya memantau pertumbuhan kredit di lapangan den mengatasi kendala lapangan sesegera mungkin,” katanya.

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyampaikan, dalam perpanjangan POJK 11 ini OJK akan melihat kemampuan dan dampak terhadap perbankan.

"Kita akan melihat, apakah cashflownya terganggu apa tidak. Sedangkan di sisi lain, untuk nasabah, kita akan menilai apakah dengan di restrukturisasi kondisinya membaik atau enggak. Jadi, banyak faktor yang akan kita nilai," pungkasnya. (din/zul/fin)

Sumber: