Kasusnya Memenuhi Unsur Pidana, Jerinx SID Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polda Bali
Peribahasa mulutmu harimaumu nampaknya kurang tepat untuk menggambarkan kondisi Jerinx SID. Namun, kalimat jarimu harimaumu mungkin lebih pas.
Gara-gara unggahannya di media sosial tentang IDI Kacung WHO, Polda Bali menetapkan pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho mengungkapkan, Jerinx menyandang status tersangka defamasi dan langsung ditahan.
“Per hari ini dijadikan tersangka dan ditahan,” kata Kus Yuliar dikutip dari jpnn.com, Rabu (12/8).
Yuliar menerangkan, penyidik telah melakukan gelar perkara atas laporan IDI. Dari hasil gelar perkara itu penyidik memutuskan bahwa tindakan Jerinx sudah memenuhi unsur pidana.
“Jadi, baru hari ini tersangka. Nanti kalau ada hal lagi yang diperlukan, diperiksa kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Jerinx dianggap melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan melalui akunnya di Instagram dengan menyebut IDI Kacung WHO. Jerinx menyertai unggahannya dengan emotikon babi. Suami Nora Alexandria itu mengakui secara sadar telah membuat unggahan tersebut sebagai bentuk kritik. Namun, Jerinx juga telah meminta maaf kepada IDI. (cuy/jpnn/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: